Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

OJK Dukung Danantara Jadi Penyedia Likuiditas di Pasar Modal

OJK mendukung lembaga jasa keuangan di Danantara menjadi investor institusional untuk memperkuat likuiditas pasar modal

12 April 2025 | 07.31 WIB

Tangkapan layar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2025, di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, 11 Februari 2025. YouTube OJK.
Perbesar
Tangkapan layar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2025, di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, 11 Februari 2025. YouTube OJK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong kinerja antar kementerian dan lembaga untuk penguatan pasar modal di Indonesia. Salah satu yang akan didukung adalah penguatan investasi domestik melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan Danantara dapat memperkuat likuiditas pasar modal dengan jadi investor institusional. Hal itu dapat dilakukan melalui lembaga jasa keuangan milik pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sehingga, kata dia, koordinasi dengan Danantara yang menjadi holding dari lembaga jasa keuangan pemerintah perlu dilakukan. “Untuk mendorong kemungkinan lebih besar lagi bagi lembaga jasa keuangan yang berada di bawah danantara melakukan investasi di pasar modal sebagai institutional investor,” ucap Mahendra dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar daring, Jumat, 11 Januari 2025.

Menurut dia, OJK telah berkoordinasi dengan Danantara untuk mendorong lebih besar lagi bagi lembaga jasa keuangan milik pemerintah untuk melakukan investasi di pasar modal sebagai investor institusional. “Pembicaraan-pembicaraan untuk itu sudah dilakukan,” ucapnya.

Penguatan pasar modal, kata dia, diperlukan khususnya di tengah gejolak global imbas penerapan tarif Trump. OJK juga telah mendorong beberapa kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar modal. Misal kebijakan pembelian kembali atau buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Untuk mengantisipasi kondisi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan OJK melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 7 April 2025, membuat kebijakan baru. Yakni penyesuaian batasan trading halt dan penyesuaian batasan auto rejection bawah saham. 

Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mendukung langkah Danantara menjadi pemasok likuiditas (liquidity provider) di pasar modal Indonesia. “Ini bagus, secara paralel kita juga perlu melakukan transformasi pasar modal,” kata Wijayanto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus