Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berencana mendirikan perusahaan reksadana untuk mengelola sejumlah asetnya. Salah satu aset yang besar adalah tanah dan bangunan (properti) yang nilai bukunya mencapai Rp 46,5 triliun. Lembaga reksadana inilah yang akan mengelola aset properti itu dan menarik dana dari masyarakat untuk menambah modal bagi reksadana. "Kami sedang mengkajinya dan akan menyerahkan pengelolaannya nanti kepada manajer investasi yang andal," kata Putu Arya Suta, Ketua BPPN, seusai bertemu dengan Dewan Pertimbangan Agung, Selasa pekan lalu. Reksadana ini didirikan karena BPPN tak mungkin menjual seluruh aset tersebut sebelum tahun 2004 ketika BPPN harus bubar. "Ini akan merusak harga," kata Putu.
Badan penyehatan itu memang harus segera mengambil langkah untuk menyelesaikan aset-aset yang kini dikuasainya. Bisa dibilang, aset tersebut dibiarkan terbengkalai karena tidak ada lembaga yang secara khusus menanganinya. Akibatnya, sulit bagi BPPN untuk menjual aset tersebut dengan harga bagus. Jika reksadananya sudah terbentuk, lembaga itulah yang akan mengurus aset-aset tersebut, termasuk memolesnya, dan BPPN bisa berkonsentrasi pada soal-soal lain. Bagi investor, reksadana ini juga bisa menjadi pilihan untuk menanamkan uangnya. Kalau penjualan aset yang kini dikuasai BPPN bagus, investor tentu akan mendapatkan keuntungan yang tidak sedikit. Sayangnya, pasar properti tak kunjung membaik. Bisa-bisa, duit para investor mengendap terlalu lama dan tak menghasilkan apa-apa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini