Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasar Bhakti Sidoarjo, Jawa Timur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha BPR Pasar Bhakti terhitung sejak 16 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
LPS akan menyelesiakan rekonsilisasi dan verifikasi tersebut paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan 12 Juli 2024.
“Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” ujar Dimas dalam keterangan resmi, Jumat, 16 Februari 2024.
Dimas menjelaskan, para nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Pasar Bhakti atau melalui website LPS, www.lps.go.id, setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Pasar Bhakti dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” tuturnya.
LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Pasar Bhakti tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. LPS juga meminta nasabah tidak percaya jika ada yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Pasar Bhakti, Dimas menganjurkan nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
DEFARA DHANYA PARAMITHA