MEREKA datang sebagai turis. Menginap 2-3 hari di Jakarta,
mereka melakukan praktek broker asuransi yang sehnarnya
terlarang. Pemerintah selama ini tidak bisa mengontrol praktek
para broker asing itu. Maka premi asuransi banyak lari ke luar
negeri.
Lembaga broker asuransi belum dikenal di Indonesia. Tapi minggu
lalu para pialang itu mengumumkan kehadirannya. Sudah ada 13
perusahaan mereka, tergabung dalam APAAI (Asosiasi Perantara
Ahli Asuransi Indonesia). "Salah satu tujuan kami ialah mencegah
larinya premi itu ke luar negeri," kata Ketua Sutanto Sudiro
yang juga Direktur PT Iriawan, Tanjung & Sudiro.
Premi itu bisa menetap di sini, tentu saja, jika SK Presiden no.
65/1969 dijalankan. Menurut SK itu, obyek asuransi di negeri ini
harus ditutup oleh perusahaan asuransi di Indonesia, baik ia
milik nasional maupun patungan.
Selama ini obyek itu dicari sendiri oleh para agen yang biasanya
merupakan karyawan maskapai asuransi bersangkutan. Tidak
demikian halnya di negeri lain, Inggeris Raya misalnya, yang
mengenal broker. Maka Departemen Keuangan RI tampaknya ingin
mempraktekkan pula cara yang lazim di luar negeri. "Ruang gerak
bagi para broker asuransi di Indonesia cukup luas," kata Moh. S.
Hasjim, Direktur Lembaga-lembaga Keuangan dan Asuransi Depkeu.
Belum jelas berapa besar bisnis yang alan diraih para broker
itu. Namun di Indonesia kini terdapat sekitar 60 perusahaan
asuransi kerugian yang menjadi ruang gerak mereka. Premi
asuransi kerugian tahun 1977 diperkirakan mencapai Rp 70 milyar,
naik sekitar Rp 10 milyar dari tahun sebelumnya. Komisi untuk
broker biasanya 3-5%. Jika semua premi asuransi kerugian itu
ditutup di dalam negeri, memang besar porsi broker, malah
mungkin mendorong orang ramai-ramai membuka perusahaan broker.
Tapi jatah Depkeu hanya memungkinkan untuk dua perusahaan lagi,
hingga seluruhnya 15 saja. "Pembatasan ini perlu karena
bidangnya masih baru," kata Hasjim.
Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menyambut baik kehadiran para
broker itu. Tapi Ketua Herman Syaftari memberi peringatan supaya
mereka "tidak merebut porsi" yang ditutup oleh perusahaan
asuransi, agar "jangan membanting harga."
Para calon pembeli jasa seharusnya gembira pula. Mereka umumnya
kurang menguasai segi teknis perasuransian. Dalam hal ini broker
yang benar-benar ahli akan bisa membantu, tanpa memungut komisi
dari tertanggung. Pihak yang memberi komisi pada broker adalah
perusahaan asuransi. Tapi peranan broker diduga akan membuat
sesama perusahaan asuransi membanting harga. Broker bisa
menggalakkan persaingan perasuransian untuk keuntungan pembeli
jasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini