Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

BUMN Siap Kelola Aset Asian Agri

Total aset yang akan disita Rp 5,2 triliun.

10 Januari 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
BUMN Siap Kelola Aset Asian Agri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyatakan pihaknya siap mengelola kebun sawit seluas 160 ribu hektare sitaan dari Grup Asian Agri. Menurut dia, pengelolaan akan dilakukan jika Kejaksaan Agung resmi menyita kebun milik pengusaha Sukanto Tanoto tersebut.

"Tadi Kejaksaan Agung meminta kerja sama dengan BUMN untuk kelola jika aset Asian Agri disita," kata Dahlan kemarin.

Saat ini, ujar Dahlan, perkebunan sawit milik Asian Agri tersebar di tiga provinsi, yaitu Sumatera Utara, Riau, dan Jambi. Di tiga tempat itu ada PT Perkebunan Nusantara (Persero). "Sehingga, kalau jadi, karyawan tidak perlu resah, pabrik dan perkebunan tetap jalan," ujarnya.

Dahlan berharap bulan depan Asian Agri segera membayar denda pidana pajak sebesar Rp 2,5 triliun. "Kalau bayar, tentu tidak jadi (diambil alih BUMN)."

Mahkamah Agung pada 18 Desember 2012 mengabulkan kasasi jaksa atas terdakwa kasus penggelapan pajak Asian Agri, Suwir Laut. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1c Undang-Undang Perpajakan. Atas perbuatan tersebut, Suwir dipidana 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun.

Selain menghukum terdakwa, hakim memvonis 14 perusahaan Asian Agri Group membayar pajak terutang Rp 1,259 triliun sebanyak dua kali atau sebesar Rp 2,5 triliun. Menurut Ketua majelis, Djoko Sarwoko, kasus Asian Agri merupakan kasus penggelapan pajak yang pertama diputuskan majelis.

Kepastian penyitaan aset Asian Agri diungkapkan oleh Jaksa Agung Basrief Arief, kemarin. Menurut dia, Kejaksaan telah memblokir aset-aset Asian Agri berupa tanah perkebunan seluas 37.848,964 hektare di Sumatera Utara, 31.388,291 hektare di Jambi, dan 98.209,09 hektare di Riau.

Selain tanah, kata Basrief, pihaknya telah memblokir 19 pabrik pengelolaan sawit di tiga provinsi tersebut dan bangunan kantor 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri. "Nilainya Rp 5,3 triliun," ujarnya.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengimbau agar Asian Agri segera membayar denda untuk mengurangi masalah yang lebih rumit. "Semua proses penyitaan kan bisa dihindari," ujarnya.

Corporate Communications Asian Agri, Chlara M. Saputra, mengklaim pihaknya selalu mematuhi aturan hukum dan perundangan yang berlaku. "Dan melaksanakan kewajiban membayar pajak," kata dia melalui siaran pers, kemarin.

Putusan Mahkamah Agung pada 18 Desember 2012, kata dia, menghukum mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, dan bukan Asian Agri. Sehingga syarat umum dan khusus yang tercantum dalam putusan tersebut ditujukan kepada Suwir Laut. Asian Agri telah menyatakan keberatan atas putusan tersebut.

Saat ini, kata Chlara, pihaknya sedang mengajukan banding ke pengadilan pajak untuk mempertanyakan rincian perhitungan pajak terutang beserta sanksi denda Rp 1,96 triliun. Dia mengklaim saat ini Asian Agri telah membayar lebih dari 50 persen pajak terutang beserta sanksi dendanya. ANGGA SUKMA WIJAYA | TRI ARTINING PUTRI | LINDA TRIANITA


Penyitaan Aset Jumbo

Kejaksaan Agung telah menyiapkan beberapa jurus untuk menyita aset jumbo Asian Agri. Beberapa jurus itu antara lain bekerja sama dengan BUMN dan menyiapkan tim penyegelan. Berikut ini proses penyitaan aset Asian Agri.

Proses Penyitaan
1. Jika 1 Februari tak membayar denda pidana Rp 2,5 triliun, semua aset Asian Agri akan disegel.
2. Kejaksaan akan menyiapkan tim eksekutor dan pengamanan aset.
3. Kejaksaan akan bekerja sama dengan BUMN mengelola aset Asian Agri.
4. Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Credit Suisse Bank untuk aset yang telah diagunkan.

Aset yang Disita
1.Kebun sawit 37.848, 964 hektare di Sumatera Utara.
2.Kebun sawit 31.388,291 hektar di Jambi.
3.Kebun sawit 98.209,09 hektare di Riau.
4.19 pabrik pengelolaan sawit di Sumatera Utara, Jambi, Riau.
5.14 bangunan kantor.
Nilai aset: Rp 5,3 triliun. ALI NY | LINDA T

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus