Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Siapa di Balik Perusahaan Penyelenggara Bursa Kripto

Sejumlah perusahaan batu bara berkolaborasi menjadi pengelola bursa aset kripto. Prosesnya cepat.

30 Juli 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AKHIRNYA bursa kripto berdiri juga setelah gagal berkali-kali. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bahkan punya target mendirikan bursa berjangka aset maya yang sudah populer di Indonesia ini pada akhir 2022. “Hari ini saya resmikan PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai bursa berjangka aset kripto Indonesia,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Jumat, 28 Juli lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peluncuran PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai penyelenggara bursa kripto berlangsung di Hotel Four Seasons di Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam bahasa Inggris, PT Bursa Komoditi Nusantara bernama Commodity Futures Exchange yang disingkat CFX. Logonya palet warna ungu dengan gradasi biru neon. Ada sekitar 24 pedagang aset kripto Indonesia yang menghadiri peluncuran bursa ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

CFX dipimpin oleh Subani. Ia komisaris PT Suvarna Media Informatika, perusahaan teknologi informasi dalam industri perjalanan sejak 2015. Menurut akta perusahaan PT Bursa Komoditi Nusantara bertanggal 13 November 2022, pemilik saham terbesarnya adalah PT Megah Perkasa Investindo senilai Rp 125 miliar. Adapun pemilik saham PT Megah Perkasa, perusahaan modal ventura, adalah PT Mulia Mandiri Sukses, pemasok batu bara.

Di CFX, Subani akan dibantu Ailinawati Budiman dan Lukas Lauw yang menjabat direktur. Ailinawati tak lain manajer akuntan keuangan Grant Thornton Indonesia dan Direktur Mitra Asia Cemerlang, perusahaan batu bara, sejak 29 Desember 2021. Adapun Lukas adalah Kepala Divisi Teknologi Informasi Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange.

Beberapa perusahaan yang menjadi pemegang saham PT Bursa Komoditi Nusantara tampaknya punya afiliasi dengan PT Mulia Mandiri Sukses. Dari penelusuran sederhana ke alamat perusahaan-perusahaan itu, beberapa perseroan berkantor di gedung yang sama dengan PT Mulia Mandiri di TCC Batavia, Jalan Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Adapun PT Mitra Kripto Sukses dan PT Niaga Maju Gemilang, dua pemegang saham, beralamat sama dengan PT Bursa Komoditi Nusantara di Commodity Square, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Sebelum berubah nama, gedung itu adalah Berita Satu Plaza milik Lippo Group. Pada 15 Oktober 2021, PT Mitra Properti Sukses membelinya.

PT Mitra Properti tak lain tak bukan adalah anak usaha Mulia Mandiri Sukses Group. Grup usaha ini didirikan Andrew Hidayat dan Garibaldi “Boy” Thohir, kakak Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir. Keduanya terlihat hadir dalam peresmian perubahan nama Berita Satu Plaza menjadi Commodity Square pada 24 November 2021.

Selain PT Bursa Komoditi Nusantara, ada PT Indobursa Kripto Berjangka yang mengajukan diri menjadi penyelenggara bursa berjangka kripto. Indobursa dimiliki PT Indo Artha Digital dan PT Indodax Nasional Indonesia. PT Indobursa baru terdaftar pada 9 Mei 2023. Perusahaan ini dipimpin oleh Sutriono Edi, Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Pengamanan Pasar. Ia juga pernah memimpin Bappebti. “Kami sekarang mendukung CFX agar ekosistem aset kripto tumbuh dan berkembang,” kata Oscar Darmawan, Direktur Utama Indodax.

Logo PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) sebagai penyelenggara bursa kripto di Jakarta, 28 Juli 2023. Tempo/Tony Hartawan

Sebelum akhirnya mendaftar menjadi pengelola bursa kripto di bawah PT Indobursa Kripto Berjangka, Indodax ikut mendirikan perusahaan gabungan bersama pedagang kripto Upbit, Zipmex, dan Pintu bernama PT Digital Futures Exchanges (DFX). Perusahaan ini mengajukan permohonan izin usaha bursa berjangka kepada Bappebti pada 7 Oktober 2021. Dua tahun berlalu, Bappebti tak kunjung memberikan izin. DFX sampai melaporkan Bappebti ke Ombudsman pada 19 Desember 2022 karena dugaan kekisruhan administrasi.

Ombudsman baru memeriksa pengurus Bappebti pada Februari lalu. Nah, di tengah pemeriksaan-pemeriksaan itu, PT Bursa Komoditi Nusantara mendaftar sebagai penyelenggara bursa kripto pada awal tahun ini. “Prosesnya sudah sejak November tahun lalu,” ujar Lukas Lauw.

Berbeda dengan terhadap DFX, pemrosesan Bappebti terhadap proposal PT Bursa Komoditi Nusantara lumayan singkat. Berselang enam bulan setelah pendaftaran, pada 6 Juni lalu, Bappebti menerbitkan izin usaha penyelenggaraan bursa berjangka bagi PT Bursa Komoditi. 

Penerbitan izin usaha itu berselang tiga hari dari pemeriksaan kelengkapan administrasi perusahaan serta sarana dan prasarana sebagai bursa berjangka di Commodity Square. Sebulan kemudian, Senin, 17 Juli lalu, Bappebti menerbitkan surat keputusan penetapan PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai penyelenggara bursa berjangka aset kripto.

Didid Noordiatmoko, Kepala Bappebti, tak menampik adanya surat-menyurat lembaganya dalam penetapan PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai penyelenggara bursa kripto. Menurut dia, perusahaan itu sudah memenuhi syarat menjadi penyelenggara bursa kripto sesuai dengan peraturan. “Untuk bisa menjadi bursa kripto, perusahaan harus mendapat persetujuan sebagai bursa komoditi dulu,” kata Didid pada Jumat, 21 Juli lalu.

Dari pemeriksaan staf Bappebti, ucap Didid, PT Bursa Komoditi Nusantara paling siap, sesuai dengan kriteria Bappebti, dan memenuhi semua persyaratan dibanding perusahaan lain yang mengajukan diri menjadi penyelenggara bursa kripto. “Mereka bisa memberikan keyakinan bahwa akan ada perlindungan kepada masyarakat,” tuturnya. Ihwal DFX, dia melanjutkan, “Kami tak punya keyakinan yang sama.”

Didid menambahkan, DFX sempat menolak mengulang proses uji kelayakan dan kepatutan sebagai penyelenggara bursa kripto. Menurut Didid, direksi Bappebti ingin segera mendirikan bursa kripto karena sudah meleset dari jadwal. Penolakan uji kepatutan oleh DFX akan memolorkan waktu pendirian bursa. “Jadi yang memenuhi syarat kami dahulukan,” ujarnya.

Selama proses pembentukan bursa kripto, kata Didid, Bappebti telah menerbitkan sekaligus mengumumkan 501 aset kripto yang sah dan dapat diperdagangkan secara legal. Namun sejumlah pedagang cemas kelahiran PT Bursa Komoditi Nusantara menaikkan biaya transaksi perdagangan aset kripto.

Robby, pendiri dan Chief of Compliance Officer Reku, platform perdagangan aset kripto, mengatakan, sebagai entitas baru, PT Bursa Komoditi Nusantaraalias CFX membutuhkan modal awal untuk beroperasi. Modal itu akan dibebankan kepada para pedagang aset kripto. CFX mengundang para pedagang membicarakan biaya ini pada Rabu, 26 Juli lalu. “Selain perkenalan, ada pembahasan biaya keanggotaan, biaya transaksi, hingga pajak,” tutur Robby.

Menurut Direktur Utama CFX Subani, biaya transaksi aset kripto sudah disosialisasi kepada para pedagang melalui asosiasi pedagang aset kripto. “Besaran biayanya wajar dan sudah melalui konsultasi yang panjang,” katanya. Kini manajemen CFX sedang berfokus merekrut calon anggota pedagang aset fisik karena mereka wajib mendaftar 30 hari setelah bursa kripto ini berdiri.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Dari Batu Bara ke Aset Maya"

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus