Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Buruh, yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 4 juta. Bukan mengacu pada perhitungan instruksi pemerintah yang meminta kenaikan upah maksimal 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya. Adapun UMP DI Yogyakarta pada 2023 Rp 1.981.782,39.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Buruh menggelar aksi turun ke jalan di kawasan Tugu Yogyakarta pada Selasa, 10 Desember 2024.
Aksi yang digelar bersamaan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami mendesak kenaikan UMP Rp 4 juta, karena saat ini buruh di Yogyakarta menerima upah yang rendah. Kami mendesak kenaikan upah sesuai dengan kebutuhan hidup layak," kata Koordinator MPBI DIY Irsyad Ade Irawan.
Upah yang layak, kata Irsyad, termasuk bagian hak asasi manusia. Itu pula yang menjadi alasan aksi itu digelar bersamaan dengan peringatan Hari HAM sedunia.
Buruh pun meminta Gubernur DIY dan pemerintah mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015 terkait perhitungan upah minimum. Dalam beleid itu memuat perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) dimasukkan.
"Dari perhitungan KHL itu upah minimum DIY berkisar di angka Rp 3,7 sampai 4 juta," kata dia. "Jadi jika Gubernur DIY mentaati konstitusi, seharusnya juga menetapkan upah minimum yang bisa mencapai KHL."
Buruh menolak kenaikan upah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Permenaker 16 ini kurang sesuai dengan putusan MK karena pengaturan baru upah minimum seharusnya melibatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan, bukan sepihak pemerintah," kata Irsyad.
Terlebih, kata Irsyad, tidak terdapat landasan filosofis dan penjelasan sosio-ekonomis mengapa kenaikan upah minimum itu dibatasi maksimal sebesar 6,5 persen.
"Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen tidak akan mencukupi KHL," kata dia.
Irsyad mengatakan, MK telah menegaskan pengupahan harus mampu memenuhi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya secara wajar. Kelayakan ini meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.
"Jadi kenaikan yang hanya dikisaran 6,5 persen tidak akan mampu mengatasi kesenjangan upah antar daerah, upah minimum kabupaten/kota di DI Yogyakarta seharusnya juga pada kisaran 3,7-4 juta atau kenaikan upah mininum minimal 20 persen,"
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DI Yogyakarta Aria Nugrahadi menuturkan UMP DI Yogyakarta 2025 akan diumumkan resmi pada Rabu, 11 Desember 2024 sesuai batas waktu yang diberikan pemerintah pusat.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan mengumumkan besaran UMP dan juga UMS (upah minimum sektoral) pada 11 Desember," kata dia.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengungkapkan kebijakan upah minimum tahun 2025 dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong produktivitas nasional.
Prabowo menyatakan, penetapan upah minimum 2025 sebesar maksimal 6,5 persen telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak guna menciptakan keadilan sosial.
Pilihan Editor: Kopi Indonesia Raih Penghargaan di Cina