Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Butir Rumusan yang Meresahkan

8 Februari 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DEPARTEMEN Keuangan membentuk Tim Modernisasi Perpajakan, yang ditugasi menyusun rancangan undang-undang untuk mengamandemen beberapa undang-undang perpajakan terdahulu. Tim yang diketuai I Made Gede Erata itu terbagi dalam tiga subtim yang masing-masing menangani ketentuan umum dan tata cara perpajakan (PUK), pajak pertambahan nilai (PPN), dan yang mengurusi perubahan ketentuan dalam pajak penghasilan (PPh).

Ketiganya telah menyusun rumusan perubahan yang akan diusulkannya ke DPR. Di bidang PUK terdapat 11 butir usulan substansial, sedangkan di bidang PPN hanya terdapat delapan butir, dan PPh 11 butir. Tidak seperti rumusan dalam dua subtim lain yang relatif tak mengundang kontroversi, usulan di bagian PUK memancing banyak reaksi publik. Terutama menyangkut hal-hal dalam butir sebagai berikut.

8. Pemeriksaan

Mempertegas dan memperjelas ketentuan mengenai pemeriksaan dalam hal:

  1. Menambah ketentuan pengenaan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan kewajibannya dalam hal dilakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak bersangkutan.
  2. Menambah ketentuan yang mengatur kewenangan pemeriksa untuk melakukan penyegelan atas barang bergerak dan tidak bergerak selain tempat dan ruangan.

9. Kerahasiaan dan Data Wajib Pajak

Menambah ketentuan yang mengatur kewajiban bagi pihak ketiga, termasuk instansi dan lembaga pemerintah, untuk menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak.

10. Ketentuan Penyidikan

Untuk meningkatkan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan ketentuan yang mengatur tentang penyidikan, terutama dalam hal:

  1. Menegaskan bahwa wewenang penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Menambah ketentuan yang memberikan wewenang bagi penyidik untuk melakukan sita jaminan dan menangkap serta menahan tersangka.
  3. Menegaskan bahwa persetujuan penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung berdasarkan permintaan Menteri Keuangan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.

Y. Tomi Aryanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus