Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DEPARTEMEN Keuangan membentuk Tim Modernisasi Perpajakan, yang ditugasi menyusun rancangan undang-undang untuk mengamandemen beberapa undang-undang perpajakan terdahulu. Tim yang diketuai I Made Gede Erata itu terbagi dalam tiga subtim yang masing-masing menangani ketentuan umum dan tata cara perpajakan (PUK), pajak pertambahan nilai (PPN), dan yang mengurusi perubahan ketentuan dalam pajak penghasilan (PPh).
Ketiganya telah menyusun rumusan perubahan yang akan diusulkannya ke DPR. Di bidang PUK terdapat 11 butir usulan substansial, sedangkan di bidang PPN hanya terdapat delapan butir, dan PPh 11 butir. Tidak seperti rumusan dalam dua subtim lain yang relatif tak mengundang kontroversi, usulan di bagian PUK memancing banyak reaksi publik. Terutama menyangkut hal-hal dalam butir sebagai berikut.
8. Pemeriksaan
Mempertegas dan memperjelas ketentuan mengenai pemeriksaan dalam hal:
- Menambah ketentuan pengenaan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan kewajibannya dalam hal dilakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak bersangkutan.
- Menambah ketentuan yang mengatur kewenangan pemeriksa untuk melakukan penyegelan atas barang bergerak dan tidak bergerak selain tempat dan ruangan.
9. Kerahasiaan dan Data Wajib Pajak
Menambah ketentuan yang mengatur kewajiban bagi pihak ketiga, termasuk instansi dan lembaga pemerintah, untuk menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak.
10. Ketentuan Penyidikan
Untuk meningkatkan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan ketentuan yang mengatur tentang penyidikan, terutama dalam hal:
- Menegaskan bahwa wewenang penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
- Menambah ketentuan yang memberikan wewenang bagi penyidik untuk melakukan sita jaminan dan menangkap serta menahan tersangka.
- Menegaskan bahwa persetujuan penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung berdasarkan permintaan Menteri Keuangan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.
Y. Tomi Aryanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo