Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Cair 1 Juli, Berikut Daftar Besaran Gaji ke-13 PNS

Pembayaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan mulai 1 Juli 2022.

21 Juni 2022 | 15.58 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Perbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto menjelaskan pembayaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan mulai 1 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Lalu untuk pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar) gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tgl 24 Juni," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 21 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SPM nantinya diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 24 Juni 2022 dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.

Ia menjelaskan, dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran, proses persiapan gaji ke-13 sudah bisa dimulai pada 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji. Namun sesuai dengan ketentuannya, kata Tri, pencairan tetap dibayarkan pada bulan Juli.

Menurut Tri, proses pencairan diatur lebih cepat sebagai bagian dari pelayanan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Hal itu merupakan strategi agar tidak terjadi bottle neck pencairan dana di tgl 1 Juli.

"Dengan demikian diharapkan pada tgl 1 Juli sebagian besar satuan kerja sudah dapat dibayarkan gaji ketigabelasnya," ucap Tri. 

Tri menjelaskan untuk satuan kerja yang mengajukan pencairan setelah tgl 1 Juli, pengajuan akan tetap dilayani dan gaji ke-13 PNS tetap dibayarkan. 

Daftar Besaran Gaji 13

Mengutip  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13, berikut rincian besaran gaji ke-13 yang diterima.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000
d. Anggota Rp 18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.842.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.329.000
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.138.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.657.000
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 5.397.000

d. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.735.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.394.000
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.064.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.770.00
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 7.769.000.

RIANI SANUSI PUTRI | BISNIS

Baca: Dinamika Pemberian Gaji ke-13 PNS dari Pemerintahan Soeharto hingga Joko Widodo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus