Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, mulai 1 Juli 2018, cairan rokok listrik (vape) akan dikenai cukai 57 persen. Hal ini merupakan salah satu usaha pemerintah untuk mengatur dan membatasi penggunaan vape.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bahan dasar dari cairan vape itu tembakau, sehingga masuk ke Undang-Undang Cukai. Konsumsinya juga harus ada pembatasan," ujarnya saat jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 2 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pajak tersebut, ucap Heru, akan dikenakan dengan mengikuti harga jual eceran (HJE). Cairan vape yang diproduksi di dalam negeri akan dikenai cukai saja. Sedangkan cairan vape impor akan dikenai biaya cukai dan harus memiliki perizinan dari Kementerian Perdagangan.
Sayangnya, pemerintah belum bisa memperkirakan potensi pendapatan negara dari pengenaan cukai untuk cairan vape. Kenaikan harga cairan vape ditujukan untuk membatasi peredaran rokok elektrik ini. "Yang pasti, ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan. Biar anak-anak sekolah dasar yang di video-video itu tidak bisa beli lagi," tuturnya.
Terkait dengan pernyataan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang tidak akan mengeluarkan izin rokok elektrik karena rekomendasi Kementerian Kesehatan, Heru mengaku akan bersinergi lebih lanjut.