Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menghancurkan 162 ribu botol minuman beralkohol dan 12 juta rokok ilegal hari ini. Pemusnahan besar-besaran kali ini dilakukan atas barang milik negara eks kepabeanan dan cukai serta barang rampasan dengan nilai total 165 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan didampingi TNI, Bareskrim Polri, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan bea cukai baik di kantor pusat maupun di kanwil banten dan di KPU Soekarno-Hatta,” kata Askolani di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu 31 Juli 2024.
Adapun detail barang yang dimusnahkan pada hari ini adalah 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol, 12 juta batang rokok, dan 184 batang cerutu. Ada pula 4.782 hasil olahan tembakau lainnya, 74.450 gram molases, dan 42 ribu tembakau inggris.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan bea cukai di tahun-tahun sebelumnya. Seperti pada Agustus 2021 yang dilakukan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai yang merampas 11 ribu rokok ilegal. Lalu ada
Tak hanya rokok ilegal, Direktorat P2 juga menindak ratusan ribu botol minuman mengandung ertil alkohol eks impor tanpa pita cukai. Termasuk vape, molases dan cerutu yang juga masuk ke Indonesia tanpa cukai dan ilegal.
Pemusnahan oleh Bea Cukai ini digelar di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Pusat Bea Cukai, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, dan PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. Selepas pemaparan, Askolani beserta penegak hukum yang hadir menyaksikan langsung penghancuran 60.000 botol minuman alkohol oleh eskavator di depan kantor pusat Bea Cukai.