Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Bea Cukai Musnahkan Botol Minuman Alkohol dan Rokok Ilegal Senilai Rp 162 Miliar

Direktorat Jenderal Bea Cukai lakukan pemusnahan besar-besaran 162 ribu botol munuman alkohol dan 12 juta rokok ilegal hari ini.

31 Juli 2024 | 13.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menghancurkan 162 ribu botol minuman beralkohol dan 12 juta rokok ilegal hari ini. Pemusnahan besar-besaran kali ini dilakukan atas barang milik negara eks kepabeanan dan cukai serta barang rampasan dengan nilai total 165 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan didampingi TNI, Bareskrim Polri, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan bea cukai baik di kantor pusat maupun di kanwil banten dan di KPU Soekarno-Hatta,” kata Askolani di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu 31 Juli 2024.

Adapun detail barang yang dimusnahkan pada hari ini adalah 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol, 12 juta batang rokok, dan 184 batang cerutu. Ada pula 4.782 hasil olahan tembakau lainnya, 74.450 gram molases, dan 42 ribu tembakau inggris.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan bea cukai di tahun-tahun sebelumnya. Seperti pada Agustus 2021 yang dilakukan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai yang merampas 11 ribu rokok ilegal. Lalu ada

Tak hanya rokok ilegal, Direktorat P2 juga menindak ratusan ribu botol minuman mengandung ertil alkohol eks impor tanpa pita cukai. Termasuk vape, molases dan cerutu yang juga masuk ke Indonesia tanpa cukai dan ilegal.

Pemusnahan oleh Bea Cukai ini digelar di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Pusat Bea Cukai, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, dan PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. Selepas pemaparan, Askolani beserta penegak hukum yang hadir menyaksikan langsung penghancuran 60.000 botol minuman alkohol oleh eskavator di depan kantor pusat Bea Cukai. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus