Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Calo Tanah ?

Munas ke-2 real estate Indonesia di Jakarta. Perlu informasi center dan publikasi berkala. Program nasional real estate belum tersusun. REI minta di bentuk departemen urusan perumahan.

19 Februari 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KITA ini di daerah dianggap calo tanah", kata utusan dari Surabaya Memperhatikan pimpinan sidang kaget, dan melihat banyak hadirin menolehkan muka padanya, dia menyambung: "Maaf, ini kenyataan". Istilah "calo tanah" sungguh pahit bagi Real Estate Indonesia yang ber-Munas ke-2 akhir minggu lalu di Hilton Jakarta. Menyadari gambaran dirinya jelek, Munas REI memutuskan supaya pengurus baru aktif memberi penerangan, bahkan perlu diadakan suatu Infomation Center, dan publikasi berkala. Kalau belum sanggup menerbitkan majalah sendiri, sudah dipikirkannya supaya 'numpang' ruangan saja di majalah KADIN. Apakah REI sudah begitu sengsara? "Hampir semua perusahaan real estate (di DKI) mandek", kata Gubernur Ali Sadikin. "Lokasi tanah sudah diberikan, tapi sedikit (di antara mereka) melaksanakan tugasnya". Mandek itu terutama dirasakan mereka di zaman "sesudah Pertamina" ini Kelompok Astra, misalnya, sengsara di Kuningan (TEMPO, 12 Pebruari 1977) "Kami juga sengsara", kata Ferry Sonneville, bekas pemain top bulutangkis nasional yang mempromosikan proyek (perumahan) Gunung Puteri. Gambaran masyarakat tentang REI, karena banyak iklan perkantoran dan perumahan mewah, ialah untuk tingkat atasan saja. Tapi REI, asal pemerintah mau membantu dengan kredit bank yang murah, kini sangat tertarik pada pembangunan rumah minim (d/h rumah 'murah') Kredit itu tampaknya, jika diikuti keterangan Menpan Sumarlin, akan bisa diperolehnya melalui kerjasama dengan Perumnas, perusahaan negara yang mengkhususkan diri pada rumah minim, dan Bank Tabungan Negara (BTN). Minimal diperlukan sekitar 440.000 unit rumah setahun, menurut perhitungan Menpan Sumarlin jika diperhitungkan pertambahan penduduk 2,5 juta. Karena masyarakat sendiri diperkirakannya membangun perumahan sekitar 230.000 unit, maka masih ada kekurangan 210.000 unit setahun. Melalui Perumnas dikatakannya Pemerintah membangun perumahan di kota-kota, tapi hanya meliputi lebih kurang 20%, dan jumlah yang perlu dibangun. "Jelas untuk memenuhi kebutuhan 80% sisanya sangat diharapkan kegiatan usaha oleh masyarakat sendiri melalui perusahaan swasta, para pengusaha real estate antara lain yang tergabung dalam REI, badan-badan usaha non-proit, seperti koperasi perumahan yayasan perumahan dan lain-lain", kata Sumarlin. BTN diketahui kini menerima permohonan kredit secara kelompok, minimal 50 orang, untuk keperluan pembangunan rumah-minim. Para pengusaha yang tergabung dalam REI diberi kesempatan juga untuk menggunakan kredit BTN yang oleh pemerintah sudah dijadikan bank hipotik perumahan. Munas REI berpendapat bahwa problema sekarang, selain soal kesulitan kredit murah, ialah karena pemerintah belum menyusun suatu program nasional mengenai perumahan khususnya dan real estate umumnya. Jika suatu waktu nanti program nasional itu tersusun, Munas REI masih belum melihat bahwa pelaksanaannya akan cepat dan lancar. Munas REI mendesak pemerintah supaya membentuk Departemtn khusus urusan perumahan. "Bagi kita", kata ir. Ciputra, tokoh REI terkemuka,"tidak soal tentang siapa pun yang akan jadi Menterinya".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus