Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pagar Laut Ilegal di Tangerang, AHY: Saya Lagi Cek, Sedang Diinvestigasi

AHY belum bisa memastikan siapa pemilik pagar laut tersebut, baik itu dari pengusaha maupun daerah.

10 Januari 2025 | 16.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, 9 Januari 2025. Dok. KKP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara mengenai pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. "Lagi saya cek, lagi diinvestigasi ya," katanya saat ditemui usai peresmian sebuah Gedung Fakultas di Depok, pada Jumat, 10 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan belum bisa memastikan siapa pemilik pagar tersebut baik itu dari pengusaha maupun daerah. Saat ini fokus kepada investigasi dan mencari pemilik pagar laut tersebut. "Belum. Kami cek dulu. Nanti itu dari Kementerian Kelautan," ucapnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diketahui telah menyegel pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, Banten tersebut. Pemagaran laut tanpa izin itu telah berlangsung sejak 2023 hingga akhirnya disegel petugas KKP pada Kamis, 9 Januari 2025.

Pagar laut yang terbuat dari bilah bambu terbentang hingga lebih dari 30 kilometer. Pagar tersebut melintasi wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Penyegelan pagar laut tersebut dilakukan oleh tim dari KKP yang dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono atau Ipunk. "Saat ini kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," kata Ipunk pada Kamis, 9 Januari 2025.

Ipung mengatakan pemagaran laut tersebut ilegal jika merujuk izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

Selain itu, ia berujar pemagaran juga tidak sesuai dengan praktik internasional di United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Keberadaan pagar itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

Catatan Tempo, keberadaan pagar di laut itu telah dikeluhkan oleh nelayan setempat sejak 2023 lalu. Tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten juga telah lebih dulu turun ke lapangan pada 1 Oktober lalu untuk melakukan yang sama namun panjang pagar masih terus bertambah.

Sultan Abdurrahman dan Irsyan Hasyim berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus