Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sangat berguna untuk membantu penghidupan masyarakat serta pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19 ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut cara daftar UMKM online melalui situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) link https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Perizinan menggunakan sistem Online Single Submission yang terintegrasi secara elektronik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut cara mendaftar UMKM online. Setelah melengkapi semua tahap pendaftaran, pemilik UMKM memperoleh Surat Keterangan Usaha (SKU) yang bisa dimanfaatkan untuk memperoleh bantuan
Yang pertama kita Login lalu ada beberapa tahap lainnya yaitu:
1. Buat akun dan login di https://oss.go.id
2. Klik Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:
* Tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro
* Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil
* Ada juga kita harus memakai NIB yaitu nomor induk berusaha dan izin usaha.
Berikut Proses NIB dan izin usaha yaitu:
1. Pada formulir Data Profil, pemilik UMKM harus melengkapi informasi yang masih kosong lalu klik Simpan dan Lanjutkan
2. Ini yang harus dilakukan pemilik UMKM di formulir Data Usaha:
Klik tombol Tambah Usaha
Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha
Klik Simpan lalu Selanjutnya
Bagi pemilik UMKM lebih dari satu bisa klik Tambah Usaha hingga semuanya terupload, lalu klik Selanjutnya
3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya
4. Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak disclaimer lalu klik Proses NIB
5. Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Pemilik usaha dapat mencetak Izin Usaha dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR
LUAILIYATUL MAHMUDAH