Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Cara dan Syarat Buat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2024

Bagi Anda yang akan mendaftar CPNS dan membutuhkan SKCK sebagai syarat, ketahui cara membuat SKCK secara online berikut ini.

23 Agustus 2024 | 15.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar CPNS adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Tak perlu repot datang ke Polsek atau Polres, kini SKCK bisa dibuat secara online. Berikut adalah cara dan syarat buat SKCK secara online. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKCK tidak termasuk dalam dokumen yang wajib dilampirkan saat mendaftar CPNS 2024. Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, dan transkrip nilai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski begitu, cara buat SKCK untuk daftar CPNS perlu disiapkan. Sebab beberapa instansi terkadang meminta SKCK sebagai persyaratan tambahan. Lalu, bagaimana cara membuat SKCK online untuk mendaftar CPNS?

Syarat Buat SKCK Online

Untuk mendapatkan SKCK secara online, ada beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, berikut adalah syarat-syarat untuk membuat SKCK secara online. 

  1. Fotokopi KTP beserta KTP asli sebagai verifikasi.
  2. Fotokopi kartu keluarga (KK).
  3. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memiliki KTP.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian rapi, menampilkan wajah secara jelas, dan bagi yang mengenakan jilbab, wajah harus terlihat sepenuhnya.
  6. Membayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.

Cara Buat SKCK Online

Dilansir dari situs SKCK Polri Online, mulai tanggal 20 Maret 2023, Portal Registrasi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/ telah resmi dinonaktifkan. Penonaktifan ini dilakukan sesuai dengan surat pemberitahuan Kapolri nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.

Dengan demikian, cara daftar SKCK secara online kini diarahkan menggunakan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui Google Play Store dan App Store. Berikut langkah-langkahnya. 

  1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
  2. Registrasi SKCK online dengan masuk atau membuat akun baru
  3. Pilih menu “SKCK” dan klik “Ajukan SKCK”
  4. Unggah dokumen persyaratan SKCK
  5. Lengkapi formulir pendaftaran SKCK dengan data yang akurat
  6.  Bayar biaya pembuatan SKCK
  7. Cetak bukti registrasi berupa barcode untuk pengambilan SKCK fisik
  8. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan dokumen yang diperlukan untuk mengambil SKCK fisik.

Cara Buat SKCK Offline

Pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara offline atau langsung dengan mendatangi Polsek, Polres, atau Polda terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi loket pelayanan SKCK di Polsek, Polres, atau Polda terdekat.
  2. Siapkan semua dokumen yang diperlukan, kemudian isi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang tersedia di kantor Polisi dengan jelas dan akurat.
  3. Petugas akan melakukan proses perekaman sidik jari.
  4. Lakukan pembayaran untuk pembuatan SKCK dan tunggu proses selesai.
  5. Setelah proses selesai, SKCK akan langsung diterbitkan.

Pilihan Editor: BPJS Aktif Menjadi Syarat Pembuatan SKCK, Berikut Prosedur Ikut BPJS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus