Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahunan 2024 akan jatuh tempo pada 31 Maret 2024 untuk pajak orang pribadi. Sementara itu, untuk pajak badan usaha akan jatuh tempo pada 30 April 2024. Lantas, bagaimana cara lapor SPT pajak tahunan 2024?
Sekilas Tentang SPT
Lapor SPT Tahunan merupakan kewajiban warga Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). SPT digunakan oleh wajib pajak untuk menyampaikan perhitungan, pembayaran, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
SPT Pajak Tahunan dibagi menjadi dua kategori, yaitu untuk orang pribadi dan badan usaha. Keterlambatan dalam pengiriman SPT dapat mengakibatkan sanksi administratif bagi wajib pajak, berupa denda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, seperti Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN, Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya, Rp 100.000 untuk SPT Tahunan individu, dan Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan badan usaha.
Dokumen SPT Tahunan 2024
Dalam penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak Badan harus melampirkan data yang diperlukan. Adapun dokumen yang perlu disiapkan sebelum lapor SPT secara online, yaitu:
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Formulir ini adalah bukti potongan pajak penghasilan yang dibuat oleh pemberi kerja untuk pegawai. Formulir 1721 A1 ditunjukkan untuk karyawan swasta sedangkan 1721 A2 ditunjukan untuk pegawai negeri.
2. Data penghasilan lainnya (Jika ada)
Jika Anda memiliki penghasilan lain di luar pekerjaan tetap, harta, kewajiban, maupun hutang. Siapkan data tersebut sehingga pengisian SPT tahunan dapat lebih mudah.
Cara Lapor SPT Tahunan 2024
Pelaporan SPT pajak tahunan 2024 dilakukan secara daring melalui e-filling. Wajib Pajak bisa mengaksesnya di djponline.pajak.go.id. Karena bersifat online, layanan pajak ini dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Dengan begitu, wajib pajak bisa menyampaikan laporan SPT selama 24 jam.
Perlu dicatat, wajib pajak yang telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang diterbitkan oleh DJP dapat langsung melaporkan SPT Tahunan. Bagi yang belum memiliki EFIN, wajib pajak dapat melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN terlebih. Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan 2024.
1. Buka website djponline.pajak.go.id
2. Input NPWP, password, dan kode keamanan lalu klik login
3. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'e-Filling'
4. Klik 'Buat SPT' untuk menampilkan pertanyaan terkait status untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan
5. Pilih formulir yang sesuai dan isi data formulir yang berisi tahun pajak serta status SPT normal, lalu klik tahap selanjutnya
6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja, kemudian ikuti langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filling
7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel Anda
8. Masukkan kode verifikasi yang sudah didapatkan ke kolom yang sudah disediakan dan klik 'Kirim SPT'
9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP online dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
KHUMAR MAHENDRA | LAILI IRA | SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | MICHELLE GABRIELA
Pilihan Editor: Bagaimana Jika Lupa Lapor SPT? Begini Cara Mengurusnya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini