Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru kondisi penumpang di Terminal Pulogebang cenderung sepi. Hal ini disebabkan calon penumpang wajib memiliki surat kesehatan untuk bepergian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akibatnya penumpang enggan masuk terminal dan memilih menunggu bus di tepi jalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komandan Regu Terminal Pulogebang Anwar Mansyur mengatakan persyaratan bagi penumpang untuk menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jendral Perhubungan Darat Nomor 11 Tahun 2020.
"Minimal mereka ada surat sehat dari dokter. Karena ada keharusan itu, situasi terminal jadi lebih landai dari biasanya karena penumpang lebih memilih berangkat dari luar lingkungan terminal daripada di terminal yang mewajibkan ketentuan itu," katanya.
Hingga Selasa siang Terminal Pulogebang telah memberangkatkan total 147 penumpang menggunakan 27 armada bus atau menurun lebih dari separuhnya dari hari sebelumnya.
"Tujuan penumpang rata-rata Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera, tapi ya berkurang, tidak seperti biasanya," katanya.
Setiap penumpang, kata Anwar, menjalani pemeriksaan dokumen perjalanan mulai tiket hingga dokumen kesehatan dari dokter yang berlaku maksimal 3x24 jam.
Seorang penumpang mengaku memilih menunggu bus di luar terminal karena menghindar dari persyaratan surat keterangan sehat tersebut.
"Naik bus antarkota antarprovinsi (AKAP) lebih sulit sekarang. Kami mau tes kesehatan belum siap. Memang untuk urus semua ada di sana (terminal), tapi kan ada biaya tambahannya," kata salah seorang penumpang, Arman, 45 tahun, di Jakarta, Selasa, 22 Desember 2020.
Penumpang tujuan Sumatera Barat itu memilih memberhentikan bus di luar lingkungan Terminal Pulogebang, tepatnya di sekitar Jalan Sentra Primer yang dilintasi bus menuju arah jalan tol.
Kondisi serupa juga dilakukan beberapa penumpang lainnya yang menunggu bus melintas di sisi jalan.
Padahal menurut Anwar, pengelola Terminal Pulogebang masih memberi dispensasi bagi penumpang yang tidak menyertakan surat keterangan dokter saat menempuh perjalanan.
"Saat ini kami masih mengacu pada SE Dirjen Perhubungan Darat Nomor 11 Tahun 2020, jadi belum ada tindakan tegas, paling sebatas mengimbau dan mengingatkan," ujarnya.
Kasatpol Operasional Terminal Pulogebang Afif M yang dikonfirmasi terkait besaran biaya tambahan untuk tes cepat Covid-19 kepada penumpang mengemukakan bahwa kegiatan tes kesehatan yang difasilitasi oleh Kementerian Perhubungan bersifat gratis.
"Untuk sumbangan dari Kemenhub gratis," katanya.