Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Direktorat Jenderal Pajak Catat Ada 13 Juta Laporan SPT Tahunan 2024 yang Masuk

Masa lapor SPT tahunan telah berakhir. DJP catat laporan yang masuk mencapai 13 juta

13 April 2025 | 10.35 WIB

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
Perbesar
Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2024 telah berakhir pada 11 April 2025. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat laporan SPT yang yang sudah disampaikan adalah sebanyak 13.008.448.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Angka tersebut terdiri dari 12,63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan angka tersebut tumbuh 3,26 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik dengan rincian 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. “Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” ujar Dwi lewat pernyataan resmi dikutip Ahad, 13 April 2025.

Seperti diketahui SPT tiap tahun bakal dilaporkan di tahun berikutnya, dan tahun ini wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan 2024. Pelaporan ini sebagai bagian dari kepatuhan wajib pajak.

Sebelumnya, batas pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan bagi badan usaha adalah 30 April. Namun karena tenggat waktu pelaporan bertepatan dengan  libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitiri, batas waktu pelaporan SPT diperpanjang.

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak. Batas pelaporan diperpanjang hingga 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Tahun depan, Dwi mengatakan target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun. “DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” ucapnya. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus