Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Tak Hanya di Perbatasan, Razia Surat Covid-19 di Yogyakarta Sasar Tempat Parkir

Wisatawan yang datang ke Yogyakarta wajib membawa surat keterangan sehat yang menunjukkan bebas Covid-19.

10 Maret 2021 | 18.59 WIB

Suasana Jalan Malioboro, Yogyakarta, pada Senin (23/12) terpantau lengang. Pemerintah DIY mewanti-wanti agar liburan panjang seperti Natal dan akhir tahun tak dimanfaatkan oknum juru parkir dan pedagang untuk mematok tarif tinggi kepada wisatawan. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Perbesar
Suasana Jalan Malioboro, Yogyakarta, pada Senin (23/12) terpantau lengang. Pemerintah DIY mewanti-wanti agar liburan panjang seperti Natal dan akhir tahun tak dimanfaatkan oknum juru parkir dan pedagang untuk mematok tarif tinggi kepada wisatawan. TEMPO/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Wisatawan yang datang ke Yogyakarta saat momentum libur Isra Miraj dan Nyepi akhir pekan ini diimbau tertib membawa surat keterangan kesehatan yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat kesehatan yang dimaksud antara lain keterangan yang menyatakan bahwa wisatawan itu bebas Covid-19 berdasarkan pemeriksaan dengan swab PCR/antigen/GeNose. Sebab, selain pemerintah di tingkat provinsi DIY melakukan razia acak di perbatasan terkait surat itu, Pemerintah Kota Yogyakarta bakal rutin menggelar pemeriksaan acak di destinasi dalam kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Soal perjalanan antar kota ini kan juga sudah diatur secara nasional, agar wisatawan membawa legalitas yang menyatakan bebas Covid,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Rabu, 10 Maret 2021.

Tak hanya di sejumlah destinasi dalam kota, Heroe mengatakan petugas gabungan yang diterjunkan memeriksa surat keterangan sehat itu juga bisa menyisir ke tempat-tempat parkir tempat wisata, misalnya di kawasan Malioboro. Di sana setidaknya 5 kantung parkir mulai dari Tempat Khusus Parkir Abu Baka Ali, Senopati, Ngabean, Ketandan dan Pasar Sore.

“Kami imbau semua wisatawan yang datang ke Yogya bisa membawa surat keterangan sehat itu, karena situasi (penularan) Covid-19 di Yogya juga sudah mulai menurun dan kami akan menjaganya benar,” ujar Heroe yang juga Wakil Wali Kota Yogya itu.

Berdasarkan data tren kasus penularan Covid-19 di Kota Yogyakarta, penularan yang terjadi karena riwayat kontak pelaku perjalanan kini sudah semakin turun dan jarang terjadi. Artinya potensi kedatangan wisatawan luar daerah atau sebaliknya yang tertular semakin kecil.

“Seminggu kadang tidak temukan kasus dari riwayat kontak pelaku perjalanan, paling banyak hanya 1-3 kasus saja. Itu artinya kesadaran masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota sudah semakin tinggi,” kata Heroe.

Adapun soal tren penularan di Yogya yang menurun itu, kata Heroe, juga dipantau dari indikator penularan wilayah per RT selama masa PPKM Mikro berjalan. "Sebanyak 95,5 persen RT di Kota Yogyakarta status zona hijau (sudah tidak ada penularan) dan 4,5 persen kondisi kuning. Sudah tidak ada RT dengan zona orange dan merah, makanya kami jaga benar,” ujarnya.

Heroe menuturkan dengan semakin banyak wisatawan yang saat bepergian melakukan tes PCR/antigen/GeNose, maka paparan yang diakibatkan pelaku perjalanan semakin rendah.

Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo menuturkan wisatawan dari luar DIY yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 di daerah asalnya tetap wajib membawa surat kesehatan bebas Covid-19 saat libur akhir pekan ini. "Ya kalau soal surat keterangan hasil test antigen negatif itu juga masih diterapkan, wong kalau naik pesawat kereta juga harus membawa itu,” kata dia.

Dengan adanya surat keterangan sehat itu, kata Singgih, semakin mengantisipasi masuknya virus Corona varian baru, yaitu B117 yang kini ramai disorot. "Karena libur akhir pekan ini juga masih dalam masa PPKM di Yogyakarta, maka kewajiban membawa surat sehat itu juga penting," ujarnya.

Ninis Chairunnisa

Ninis Chairunnisa

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus