Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Mencairkan 10 Persen Saldo BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Aktif Bekerja

Fasilitas ini memberi kesempatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan dana untuk persiapan masa pensiun atau keperluan lainnya.

14 November 2024 | 10.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Dok. BPJS Ketenagakerjaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja kini dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT), yakni 10 persen dari total saldo. Fasilitas ini memberi kesempatan bagi peserta yang membutuhkan dana untuk persiapan masa pensiun atau keperluan lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan pencairan JHT 10 persen. Pertama, peserta harus sudah terdaftar minimal selama 10 tahun. Pencairan sebagian saldo JHT ini bisa dilakukan untuk dua keperluan utama, yakni 30 persen untuk kepemilikan rumah dan 10 persen untuk persiapan pensiun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Untuk dapat mencairkan saldo JHT 10 persen, peserta wajib memenuhi beberapa persyaratan dan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Kartu Keluarga

- Buku Tabungan

- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- NPWP (jika ada)

Proses pencairan ini dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui situs resmi Lapak Asik. Pastikan untuk membawa dokumen asli serta fotokopi yang diperlukan.

Prosedur Pencairan Saldo JHT

1. Ajukan Permohonan Pencairan

Setelah mempersiapkan dokumen yang diperlukan, ajukan klaim ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui portal online Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id 

2. Proses Verifikasi

BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi data yang diajukan dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah semua dokumen diterima lengkap dan benar.

3. Pencairan Dana

Setelah proses verifikasi selesai dan data terkonfirmasi, dana pencairan akan langsung ditransfer ke rekening bank yang terdaftar.

Ketentuan Pencairan JHT 30 Persen

Selain 10 persen untuk persiapan pensiun, peserta juga bisa mencairkan hingga 30 persen dari saldo JHT untuk keperluan pembelian rumah. Namun, pencairan 30 persen memerlukan dokumen tambahan seperti:

- Buku tabungan bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

- Dokumen perbankan sesuai peruntukannya yang bisa diperoleh di bank yang sudah bekerja sama.

Untuk saat ini, pencairan saldo JHT sebagian ini hanya bisa dilakukan melalui kantor cabang atau situs web Lapak Asik dengan waktu pencairan maksimal lima hari kerja.

BPJS KETENAGAKERJAAN 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus