Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) salah satu program BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta dengan status penerima upah (PU). Seperti namanya, jaminan ini akan diberikan kepada peserta PU yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena beragam faktor yang melatarbelakangi situasi perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JKP merupakan program kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Manfaat JKP dapat dinikmati oleh peserta penerima upah (PU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Manfaat JKP mencakup bantuan uang tunai bulanan hingga enam bulan, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Lantas, bagaimana cara mencairkan JKP?
1. Akses Situs SIAPkerja
Dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, langkah pertama untuk mengajukan klaim JKP adalah mengunjungi situs SIAPkerja di alamat berikut https://siapkerja.kemnaker.go.id/. Klik ikon Akun dan Daftar Sekarang, kemudian isilah data diri Anda sesuai dengan keterangan yang diminta di setiap kolom.
2. Buat Laporan Kondisi PHK, Jika Belum Ada
Setelah itu, cek Lencana Aktivitas di akun SIAPkerja Anda. Jika belum ada lencana JKP, Anda perlu membuat laporan kondisi PHK terlebih dahulu. Caranya, klik Buat Laporan kemudian lengkapi data diri sesuai yang diminta lalu akhiri dengan Buat Laporan.
3. Ajukan Klaim
Pada menu Pengajuan Klaim JKP, klik Ajukan Klaim. Selanjutnya, isi data diri Anda untuk kebutuhan pencairan dana dan lakukan Swafoto (selfie) sesuai instruksi. Data yang diminta Nomor NPWP (jika ada), Nomor Rekening Bank, Nama Pemilik Rekening, dan Nama Bank. Selanjutnya, baca Surat Pernyataan dengan sebelum memencet tombol Kirim Pengajuan.
4. Lakukan Asesmen
Sambil menunggu data Anda diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus melakukan asesmen yang ada di akun SIAPkerja Anda supaya dapat mengakses manfaat lain dari program JKP. Caranya, klik Lakukan Asesmen, Asesmen Potensi Kerja, isi data sesuai pekerjaan kamu sebelumnya, dan selesaikan asesmen.
5. Tunggu pencairan dana manfaat JKP
Jika semua langkah di atas telah dilakukan, Anda tinggal menunggu dana manfaat JKP Anda masuk ke rekening bank yang telah didaftarkan sebelumnya.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Jaminan Kehilangan Kerja Pengganti Jaminan Hari Tua