Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap, Begini Rumusnya

Tata cara menghitung THR karyawan kontrak dan karyawan tetap berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran (SE) Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023.

29 Maret 2023 | 19.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan (THR) secara penuh atau tidak dicicil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembayaran THR juga tidak boleh melebihi batas waktu, yakni H-7 sebelum lebaran. Lantas, bagaimana cara menghitung THR karyawan kontrak dan karyawan tetap?

Apa itu Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, karyawan tetap disebut dengan istilah pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), sedangkan karyawan tetap adalah pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Karyawan kontrak (PKWT) melakukan pekerjaan yang bersifat musiman, diperkirakan penyelesaiannya tidak terlalu lama, maupun melaksanakan tugas yang berhubungan dengan produk atau kegiatan baru atau tambahan dalam masa percobaan. PKWT juga berhubungan dengan pekerjaan sekali tuntas dan terikat kontrak paling lama 5 tahun.

Apakah Karyawan Kontrak Berhak Mendapatkan THR?

Sebagaimana Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 mengenai THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, terdapat beberapa ketentuan pemberian tunjangan hari raya untuk karyawan kontrak (PKWT), antara lain:

-  Pekerja PKWT yang hubungan kerjanya mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhitung 30 hari sebelum hari raya Idul Fitri, maka berhak mendapatkan THR.

-    THR pada poin di atas berlaku untuk tahun berjalan terjadinya PHK oleh perusahaan.

-    Bagi karyawan kontrak yang hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya Idul Fitri, maka tidak berhak memperoleh THR.

-    Buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja masih berlanjut, berhak atas THR dari perusahaan baru apabila belum diberi tunjangan keagamaan dari perusahaan lama.

Selanjutnya: Cara menghitung THR karyawan...

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap

Berkaitan dengan besaran dan tata cara pemberian THR diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/2/HK.04.00/III/2023. Adapun nominal dan rumus perhitungan THR karyawan kontrak dan karyawan tetap adalah sebagai berikut.

-    Bagi pekerja yang bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus akan mendapatkan 1 bulan upah.

-    Bagi buruh yang telah bekerja selama 1 bulan terus menerus, tetapi masih kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan rumus perhitungan THR 2023, yakni:

Masa kerja (bulan) / 12 x 1 bulan upah. Sementara itu, mengacu pada Permenaker yang sama, pengertian upah sendiri adalah upah tanpa tunjangan atau upah bersih (clean wages) maupun upah pokok termasuk tunjangan tetap. Untuk mempermudah pemahaman cara menghitung THR karyawan kontrak dan karyawan tetap, maka simaklah contoh kasus berikut.

Bella merupakan karyawan kontrak di PT XYZ yang baru terlibat hubungan kerja selama 8 bulan. Setiap bulannya, dia memperoleh gaji sebesar Rp 6.000.000. Maka, besaran THR 2023 yang berhak diperoleh Bella adalah (8 bulan masa kerja / 12) x Rp 6.000.000 = Rp 4.000.000.

Contoh lainnya, yakni Rizky berstatus karyawan kontrak di PT OPQ yang baru bekerja selama 13 bulan. Honor yang didapatkannya setiap bulan sebesar Rp 5.000.000. Sehingga nominal THR 2023 yang akan diberikan perusahaan kepada Rizky Adalah Rp 5.000.000 karena masa kerja melebihi 12 bulan.

Demikian tata cara menghitung THR karyawan kontrak dan karyawan tetap berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/2/HK.04.00/III/2023.  

 

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus