Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bagi umat Islam yang memenuhi ketentuan, diwajibkan untuk membayar Zakat Mal. Namun, tidak sedikit orang yang belum mengetahui cara menghitung Zakat Mal sesuai syariat, Peraturan Menteri Agama (Menag) No. 31 Tahun 2019, Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) No. 3 Tahun 2003, dan pendapat Syekh Yusuf Qardawi. Perintah membayar zakat sendiri tertuang dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 110 sebagai berikut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Artinya, “Dan laksanakanlah salat serta tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang engkau kerjakan untuk diri-sendiri, maka akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah SWT. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu lakukan.”
Apa itu Zakat Mal?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari portal resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Zakat Mal merupakan zakat yang dikeluarkan atas uang tunai, emas, surat berharga (saham), dan aset lain yang disewakan asalkan mencapai nisab dan haul. Bahkan juga termasuk hasil tambang dan penghasilan profesi. Adapun jenis-jenis Zakat Mal terdiri atas:
1. Zakat emas, perak, maupun logam mulia lainnya.
2. Zakat atas uang tunai atau harta setara uang serta surat berharga lainnya.
3. Zakat perdagangan.
4. Zakat dari kegiatan pertanian, ladang, perkebunan, dan kehutanan.
5. Zakat peternakan dan perikanan.
6. Zakat perindustrian yang bergerak dalam bidang produksi barang atau jasa.
7. Zakat pendapatan dan jasa.
8. Zakat rikaz atas temuan harta senilai 20 persen.
Syarat Bayar Zakat Mal
Masih berdasarkan penjelasan dari baznas.go.id, berikut beberapa hal yang harus dipenuhi oleh muslim yang akan menunaikan Zakat Mal.
1. Harta yang dibebani zakat harus sesuai syarat syariat Islam.
2. Syarat bayar Zakat Mal juga memiliki harta dengan kepemilikan penuh, halal, cukup nisab (sesuai batasan minimal harta), dan haul (batas waktu satu tahun kalender Islam Hijriah atau 12 bulan Qomariyah).
3. Syarat haul tidak berlaku untuk zakat perikanan, pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Cara Menghitung Zakat Mal
Rumus perhitungan Zakat Mal berbeda-beda tergantung jenisnya. Maka dari itu, berikut sejumlah metode untuk menentukan besaran zakat masing-masing kategori beserta contohnya.
1. Zakat Mal Emas
- Nisab emas: 85 gram.
- Kadar zakat emas: 2,5%.
- Contoh kasus: Andi memiliki emas seberat 90 gram, maka Zakat Mal yang harus dibayarkan sebesar 2,25 gram (90 gram x 2,5 persen).
2. Zakat Mal Perak
- Nisab perak: 595 gram.
- Kadar zakat perak: 2,5 persen.
- Contoh kasus: Rina memiliki perak seberat 600 gram, maka zakat yang harus dibayarkan sebesar 15 gram (600 gram x 2,5 persen).
3. Zakat Mal Logam Mulia Lainnya
- Nisab logam mulia lainnya: setara 85 gram emas.
- Kadar zakat logam mulia lainnya: 2,5 persen.
- Contoh kasus: Bella mempunyai platina seberat 90 gram, maka zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,25 gram (90 gram x 2,5 persen).
4. Cara Menghitung Zakat Mal Uang Tunai
- Nisab uang tunai: setara 85 gram emas = Rp 91.205.000 (1 gram emas: Rp 1.073.000 per 4 April 2023 sumber: logammulia.com).
- Kadar zakat uang tunai: 2,5 persen.
- Contoh kasus: Ricky mempunyai uang Rp 95.000.000, maka Zakat Mal yang harus dibayarkan sebesar Rp 2.375.000.
5. Zakat Mal Surat Berharga
- Nisab surat berharga: setara 85 gram emas = Rp 91.205.000 (1 gram emas: Rp 1.073.000 per 4 April 2023 sumber: logammulia.com).
- Kadar zakat surat berharga: 2,5 persen.
- Contoh kasus: Lia mempunyai saham senilai Rp 100.000.000, maka zakatnya sebesar Rp 2.500.000.
6. Zakat Perdagangan
- Nisab perniagaan: setara 85 gram emas = Rp 91.205.000 (1 gram emas: Rp 1.073.000 per 4 April 2023 sumber: logammulia.com).
- Kadar zakat perdagangan: 2,5 persen.
- Contoh kasus: Sila memperoleh keuntungan Rp 100.000.000 dari bisnis online, maka zakat yang harus dibayarkan sebesar Rp 2.500.000.
7. Cara Menghitung Zakat Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan
- Nisab zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan: 653 kg gabah.
- Kadar zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan: 10 persen jika memakai tadah hujan dan 5 persen apabila memanfaatkan air dari saluran irigasi.
- Contoh kasus: Pak Adi memanen padi seberat 700 kg dari sistem saluran irigasi, maka zakat yang harus dibayarkan sebesar 17,5 kg.
8. Zakat Perikanan dan Peternakan
- Nisab zakat perikanan dan peternakan jika digembalakan di tempat penggembalaan umum dan dipelihara dalam kandang: setara 85 gram emas = Rp 91.205.000 (1 gram emas: Rp 1.073.000 per 4 April 2023 sumber: logammulia.com).
- Kadar zakat perikanan dan peternakan: 2,5 persen.
- Contoh kasus: Pak Budi memiliki ternak sapi senilai Rp 150.000.000, maka zakat yang harus dibayarkan sebesar Rp 3.750.000.
9. Zakat Pertambangan
- Nisab zakat pertambangan: setara 85 gram emas = Rp 91.205.000 (1 gram emas: Rp 1.073.000 per 4 April 2023 sumber: logammulia.com).
- Kadar zakat pertambangan: 2,5 persen.
- Contoh kasus: Pak Dodi merupakan seorang pengusaha tambang batu bara yang memperoleh keuntungan Rp 500.000.000 per tahun, maka zakat yang harus dibayarkan sebesar Rp 12.500.000.
10. Cara Menghitung Zakat Industri
- Nisab zakat industri: setara 85 gram emas = Rp 91.205.000 (1 gram emas: Rp 1.073.000 per 4 April 2023 sumber: logammulia.com).
- Kadar zakat industri: 2,5 persen.
- Contoh kasus: Bu Diah adalah seorang pengusaha makanan dengan laba sekitar Rp 150.000.000, maka zakat yang harus dibayarkan sebesar Rp 3.750.000.
11. Zakat Pendapatan dan Jasa
- Nisab zakat pendapatan dan jasa: setara 653 kg gabah atau 524 kg beras = Rp 5.827.404 (1 kg beras medium: Rp Rp 11.121 per maret 2023 sumber: bps.go.id).
- Kadar zakat pendapatan dan jasa: 2,5 persen.
- Contoh kasus: Risa memiliki gaji Rp 6.000.000 per bulan (Rp 72.000.000/tahun), maka zakat yang ditunaikan Rp 1.800.000.
12. Zakat Rikaz
- Tidak ada syarat nisab.
- Kadar zakat rikaz: 1/5 bagian atau 20 persen.
Demikian tata cara menghitung Zakat Mal sesuai kategorinya. Untuk memudahkan proses perhitungan dan simulasi, Anda dapat mencoba Kalkulator Zakat yang disediakan oleh Baznas pada laman baznas.go.id/kalkulatorzakat. Semoga bermanfaat.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Permudah Tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah Melalui BRImo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.