Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau BPJS Kesehatan dianjurkan untuk memilih fasilitas kesehatan (Faskes) pertama di wilayah terdekat dengan tempat tinggal. Tujuannya supaya akses pelayanan kesehatan lebih mudah dan cepat dijangkau, terutama bagi peserta program yang memerlukan pengobatan secara mendadak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meskipun begitu, para peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan perpindahan atau permohonan ganti faskes tingkat pertama. Bagaimana caranya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Dilansir dari situs BPJS Kesehatan, faskes terdiri dari tiga tingkatan, meliputi tingkat 1, tingkat 2, dan tingkat lanjutan. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berupa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), praktik dokter umum, praktik dokter gigi, klinik pratama, dan Rumah Sakit (RS) kelas D.
Ketika sakit, para peserta perlu mendatangi faskes tingkat 1 yang sesuai dengan kartu BPJS Kesehatan. Apabila faskes 1 tidak mampu memenuhi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, maka peserta akan mendapatkan rekomendasi surat rujukan ke tingkat selanjutnya.
Adapun syarat pindah faskes BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.
- Kartu JKN-KIS asli.
- Kartu Keluarga (KK).
Sementara itu, untuk peserta yang ingin melakukan perpindahan faskes tingkat 1 kurang dari tiga bulan sejak pendaftaran BPJS Kesehatan pertama kali, maka harus memenuhi ketentuan berikut.
- Karena alasan pindah domisili.
- Sedang dalam penugasan, ikatan dinas, kuliah, atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan.
- Proses redistribusi atau pemindahan peserta yang belum merata dan ingin kembali ke faskes tingkat 1 sebelumnya.
Selanjutnya: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan…
Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Proses pengajuan perpindahan BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan berbagai metode, baik daring (online) maupun tatap muka (offline) atau datang langsung ke kantor cabang. Berikut beberapa opsi cara pindah faskes BPJS Kesehatan.
- Care Center 165
Peserta dapat menghubungi layanan Care Center yang tersedia selama 24 jam untuk mengubah data FKTP. Perubahan faskes melalui Care Center tersebut dilakukan dengan menelpon ke nomor 165.
- Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa)
BPJS Kesehatan juga menyediakan kanal layanan pindah faskes tingkat pertama bagi peserta melalui media sosial WhatsApp (WA). Peserta dapat mengajukan perubahan faskes dengan berkirim pesan singkat (chat) ke nomor 0811-816-5165 pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00.
- Aplikasi Mobile JKN
- Instal aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store.
- Masuk (login) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Jika belum mempunyai akun, maka lakukan pendaftaran dengan menekan tombol ‘Daftar’, lalu ketikkan NIK atau nomor JKN-KIS. Selanjutnya, buat kata sandi (password) dan klik tombol ‘Daftar’.
- Ketikkan kode Captcha yang muncul pada layar.
- Pilih fitur ‘Ubah Data Peserta’.
- Pilih opsi ‘Fasilitas Kesehatan Tingkat I’.
- Pilih wilayah yang diinginkan, mulai dari provinsi, kabupaten, dan faskes.
- Tunggu kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor handphone (HP).
- Apabila verifikasi berhasil, maka akan muncul konfirmasi perubahan faskes.
- Mobile Customer Service (MCS)
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan via MCS. MCS sendiri merupakan layanan administrasi BPJS Kesehatan yang akan mendatangi peserta dengan menggunakan mobil khusus. Peserta nantinya bakal diminta mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mengajukan permohonan ganti faskes.
- Mal Pelayanan Publik (MPP)
Mal Pelayanan Publik juga menawarkan layanan pergantian FKTP BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan bantuan, peserta harus mengisi FDIP dan membawa dokumen yang dibutuhkan.
- Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Layanan pindah faskes BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang. Setelah mengisi FDIP dan mengambil nomor antrian, peserta akan dibantu petugas untuk mengurus perubahan data.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Terpopuler Sepekan: Konsesi HGU Nyaris 2 Abad di IKN Dikritik Keras, Biaya Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Minimal Rp 700 T