Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

23 April 2024 | 11.06 WIB

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Perbesar
Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menerangkan riwayat seseorang yang berkaitan dengan tindakan kriminalitas. SKCK berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Merujuk pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, berikut cara perpanjang SKCK 2024 beserta syarat dan biayanya. 

Syarat Perpanjang SKCK 2024

- SKCK lama asli atau legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akta Kelahiran.

- Pas foto formal berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 lembar.

- Fotokopi kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional, baik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat (KIS), maupun Krama Badung Sehat (KBS).

- Fotokopi Paspor (jika ada).

- Fotokopi kartu rumus sidik jari (jika ada).

- Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi. 

Perlu diketahui, Kepolisian Sektor (Polsek) tidak mengeluarkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara. 

Polsek dan Kepolisian Resort (Polres) penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat e-KTP atau SIM pemohon. 

Cara Perpanjang SKCK 2024

Untuk melakukan perpanjangan SKCK, pemohon bisa datang secara langsung ke kantor polisi sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau SIM dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Selain itu, pendaftaran permohonan pembuatan dan perpanjangan SKCK juga bisa dilakukan secara daring (online). 

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kapolri Nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK, layanan registrasi SKCK Online sepenuhnya diarahkan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App per Senin, 20 Maret 2023. 

Berikut langkah-langkah memperpanjang SKCK melalui aplikasi Presisi Polri Super App:

  1. Unduh aplikasi PRESISI POLRI Super App di Google Play Store atau App Store.
  2. Tekan menu ‘Profil’ di sisi kanan bawah aplikasi.
  3. Buat akun dengan menekan tombol ‘Daftar Baru’.
  4. Masukkan nomor telepon dan alamat surel (email), lalu ketuk ‘Selanjutnya’.
  5. Pilih metode verifikasi akun dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan.
  6. Lengkapi profil dan buat kata sandi.
  7. Lengkapi data identitas, lalu pilih metode verifikasi.
  8. Pilih menu SKCK, lalu ‘Ajukan SKCK’.
  9. Tekan tombol Mulai.
  10. Pemohon akan diminta untuk mengisi data diri.
  11. Tekan tombol lanjut, lalu pilih opsi pembayaran.
  12. Jika berhasil, maka bukti pembayaran akan dikirim ke email.
  13. Unduh bukti pembayaran.
  14. Datang ke kantor polisi sambil menyerahkan dokumen dan menunjukkan bukti pembayaran.
  15. Tunggu proses penerbitan SKCK selama 5-15 menit. 

Biaya Perpanjangan SKCK 2024

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SKCK adalah Rp30.000. 

Biaya tersebut dapat dibayarkan dengan cara transfer untuk permohonan via aplikasi PRESISI POLRI Super App atau disetorkan langsung ke petugas di kantor polisi. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus