TEMPO.CO, Kupang - Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur mengeluarkan surat larangan bagi kapal asing untuk bersandar atau berlabuh di Pelabuhan Lewoleba jika tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Semua kapal asing diminta meminta izin terlebih dahulu kepada otoritas setempat dengan menyurati Pemda Lembata, guna mencegah penyebaran
virus corona.
"Benar, kami sudah keluarkan surat larangan kapal asing berlabuh bagi kapal asing yang tidak melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemda. Ini terkait dengan menyebarnya virus Corona yang sudah mulai masuk di Indonesia," kata Wakil Bupati Kabupaten Lembata, Thomas Ola Langoday yang dihubungi Tempo, Senin, 2 Maret 2020.
Larangan ini dikeluarkan pasca pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahwa dua orang warga Depok telah terinveksi virus Corona.
Menurut Thomas, dengan fasilitas kesehatan yang minim, pihaknya harus mengeluarkan larangan tersebut demi keselamatan warganya. "Kami mempunyai fasilitas kesehatan yang sangat minim dan sulit mendeteksi, apakah penumpang kapal asing tersebut bebas virus Corona atau tidak. Kedatangan mereka mungkin hanya sepuluh jam, tetapi jika membawa virus Corona maka yang menderita adalah rakyat Lembata," tegasnya.
Guna melakukan pencegahan, lanjut dia, Pemkab Lembata juga akan menutup pintu masuk dari segala arah baik darat, udara maupun laut dengan jangka waktu yang panjang bagi wisatawan, jika ingin berkunjung ke Lembata.
"Sekali virus itu ada di Lembata, maka kami menutup pintu dalam jangka panjang bagi wisatawan untuk mengunjungi Lembata. Jika ini terjadi maka resikonya besar dan berkepanjangan. Ini yang kami jaga," ujarnya.
Pemda memilih melakukan upaya pencegahan daripada mengobati. Terbukti, hari ini dua orang Indonesia sudah terjangkit
virus corona.
Yohanes Seo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini