Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ekspor kayu cendana dibolehkan lagi. Pendapatan daerah tambah, kredit macet cair. Ada eksportir yang telanjur dihukum. KAYU cendana, sejak dibekukan dua tahun lalu, kini harum lagi di pasaran ekspor. Hal ini ditandai dengan pengiriman berbagai produk jadi kayu wangi itu, dari pelabuhan Tanah Kupang, Nusa Tenggara Timur, ke Taiwan dan Hong Kong, mulai pekan ini. Nilai kerajinan ekspor ini US$ 775 ribu, atau Rp 1,5 milyar. Ekspor kayu cendana yang pengepakannya diresmikan oleh Menteri Muda Perdagangan Soedradjad Djiwandono, Kamis pekan lalu, itu milik CV Daito Indah. Menurut Eddie Oematan, Wakil Direktur Daito, pengiriman 16 peti kemas kerajinan kayu cendana ini merupakan ekspor perdana dari keseluruhan, 300 ton, yang akan dikirim ke Taiwan dan Hong Kong. "Target ekspor dalam dua bulan ini akan mencapai US$ 1,5 juta," ujarnya. Daito adalah salah satu industri kerajinan kayu cendana terbesar di Nusa Tenggara. Pabrik yang menelan investasi sekitar Rp 800 juta ini rata-rata menghasilkan 90 ribu untai tasbih dan rosario setahunnya. Dibukanya lagi keran pemasaran kayu cendana ke luar negeri -- menyusul paket kebijaksanaan Menteri Keuangan, Juni lalu -- itu banyak keuntungannya. Selain mendatangkan devisa, paling tidak bisa menyelamatkan investasi yang sudah ada. Pemasukan kas pemerintah daerah pun akan lancar. Menurut F.C. Matutina, Kepala Biro Pengembangan Produksi, pendapatan Pemda NTT sekitar Rp 8 milyar setiap tahun. Andil industri cendana ini Rp 3,9 milyar atau separuhnya. Banyak kendala yang harus dihadapi ketika Pemerintah melarang ekspor kayu cendana dua tahun silam. Beberapa pengusaha yang main petak umpet mengekspornya ditangkap dan dihukum. Bukan semata melanggar larangan ekspor, tapi juga dianggap merusak kelestarian tanaman langka itu. Pernah ada usaha melonggarkan tata niaga kayu cendana, yakni dengan paket deregulasi Menteri Perdagangan Mei 1990. Namun, belum sempat menghirup harumnya cendana, para eksportir sesak lagi. Sebab, Menteri Keuangan, Oktober 1990, kemudian mengenakan pajak ekspor bagi setiap produk di atas 0,5 kilogram. Kebetulan, kerajinan yang diproduksi beratnya 15-20 kilogram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo