Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cerita Ahok Ditelpon Edy Rahmayadi Setelah BBM Naik: Hubungan Kami Baik

Ahok bercerita tentang hubungannya dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi usai harga BBM di provinsi itu naik.

6 Mei 2021 | 16.01 WIB

Ahok dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Instagram/ANTARA FOTO
Perbesar
Ahok dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Instagram/ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bercerita tentang komunikasinya dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi setelah bahan bakar minyak atau BBM di provinsi itu naik. Ahok mengakui sempat ditelepon oleh Edy.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami kadang kontak pakai HP karena hubungan (kami) baik,” ujar Ahok saat dihubungi Tempo pada Kamis, 6 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Edy mempertanyakan kenaikan harga BBM sebesar Rp 200 per liter yang berlaku khusus di Sumatera Utara. Kenaikan itu tidak disertai peningkatan tarif BBM di wilayah lain.

Setelah diusut, Ahok mengatakan kenaikan BBM terjadi lantaran merupakan dampak dari terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 1Tahun 2021 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Di dalam beleid itu diatur kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor dari 5 persen menjadi 7,5 persen. “Nambah 2,5 persen,” ujar Ahok saat dihubungi Tempo pada Kamis, 6 Mei 2021.

Peningkatan harga BBM setelah perubahan aturan tarif pajak kendaraan sebelumnya membuat Ahok ditelepon oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Melalui panggilan itu, Edy mempertanyakan alasan perusahaan pelat merah menaikkan BBM.  

Ahok mengaku langsung mengecek informasi kenaikan harga tersebut ke manajemen Pertamina. Menurut informasi yang ia peroleh, perusahaan pelat merah sama sekali tidak menaikkan harga dasar BBM.

“Tidak ada kenaikan,” kata Ahok. Adapun kenaikan BBM di Sumatera Utara terjadi sebagai akibat dari terbitnya Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1Tahun 2021 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Di dalam beleid itu diatur kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor meningkat dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Artinya, ada penambahan sebesar 2,5 persen. Kenaikan tarif PBBKB berlaku untuk jenis bahan bakar non-subsidi.

“Yang terjadi adalah Perda (Pergub) Sumut (Sumatera Utara) yang menaikkan PBBKB dari 5 ke 7,5 persen. Memang itu hak pemerintah daerah masing-masing,” kata Ahok menyitir laporan dari direksi Pertamina.

Selama peraturan gubernur tidak berubah, Ahok mengatakan harga BBM akan tetap menyesuaikan beleid pemerintah daerah seperti yang berlaku saat ini.  

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus