Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bercerita tentang komunikasinya dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi setelah bahan bakar minyak atau BBM di provinsi itu naik. Ahok mengakui sempat ditelepon oleh Edy.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami kadang kontak pakai HP karena hubungan (kami) baik,” ujar Ahok saat dihubungi Tempo pada Kamis, 6 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Edy mempertanyakan kenaikan harga BBM sebesar Rp 200 per liter yang berlaku khusus di Sumatera Utara. Kenaikan itu tidak disertai peningkatan tarif BBM di wilayah lain.
Setelah diusut, Ahok mengatakan kenaikan BBM terjadi lantaran merupakan dampak dari terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 1Tahun 2021 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Di dalam beleid itu diatur kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor dari 5 persen menjadi 7,5 persen. “Nambah 2,5 persen,” ujar Ahok saat dihubungi Tempo pada Kamis, 6 Mei 2021.
Peningkatan harga BBM setelah perubahan aturan tarif pajak kendaraan sebelumnya membuat Ahok ditelepon oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Melalui panggilan itu, Edy mempertanyakan alasan perusahaan pelat merah menaikkan BBM.
Ahok mengaku langsung mengecek informasi kenaikan harga tersebut ke manajemen Pertamina. Menurut informasi yang ia peroleh, perusahaan pelat merah sama sekali tidak menaikkan harga dasar BBM.
“Tidak ada kenaikan,” kata Ahok. Adapun kenaikan BBM di Sumatera Utara terjadi sebagai akibat dari terbitnya Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1Tahun 2021 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Di dalam beleid itu diatur kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor meningkat dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Artinya, ada penambahan sebesar 2,5 persen. Kenaikan tarif PBBKB berlaku untuk jenis bahan bakar non-subsidi.
“Yang terjadi adalah Perda (Pergub) Sumut (Sumatera Utara) yang menaikkan PBBKB dari 5 ke 7,5 persen. Memang itu hak pemerintah daerah masing-masing,” kata Ahok menyitir laporan dari direksi Pertamina.
Selama peraturan gubernur tidak berubah, Ahok mengatakan harga BBM akan tetap menyesuaikan beleid pemerintah daerah seperti yang berlaku saat ini.