Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Coorporate Communications Head Bank CIMB Niaga Hery Kurniawan mengatakan kasus tersebut terungkap berkat koordinasi pihaknya dengan nasabah dan pihak kepolisian.
“CIMB Niaga telah menerapkan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku di seluruh kantor pusat dan kantor cabang dalam menjalankan setiap proses,” kata Hery melalui keterangan resminya kepada Tempo, Sabtu, 11 Februari 2023.
Selain itu, kata Hery, perusahaan menegaskan bahwa tindak pidana tersebut adalah murni karena tindakan tidak bertanggung jawab dari oknum yang bersangkutan.
Hery mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk mengikuti proses hukum yang berjalan. "CIMB Niaga tidak mentolerir segala bentuk fraud dan terus bekerja sama dengan Kepolisian untuk mengikuti proses hukum yang berjalan," katanya. “Keamanan dan kepercayaan nasabah menjadi prioritas utama kami."
Beberapa hari lalu, terungkap kasus Mantan Relationship Manager Bank CIMB Niaga, SAL, menipu sejumlah nasabah prioritas hingga total kerugian mencapai Rp 6,7 miliar. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, tersangka berusia 32 tahun tersebut kini telah ditahan di Polda Riau.
"Tersangka merupakan mantan Relationship Manager Bank CIMB Niaga Cabang Pekanbaru. Tersangka bekerja di bank tersebut sejak 2019," kata Sunarto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa, 7 Februari 2023.
Selanjutnya: Sunarto menjelaskan, modus kejahatan ...
Sunarto menjelaskan, modus kejahatan pembobolan bank tersebut dimulai dari Relationship Manager pada PT Bank CIMB Niaga Cabang Pekanbaru Syariah tersebut menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah dengan iming-iming bunga tetap atau fix rate kepada tiga orang nasabah prioritas. SAL menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulan.
SAL melakukan tindak kejahatan itu sejak tahun 2020 sampai 2022. Awalnya, pada Desember 2020, tersangka menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah dengan fix rate kepada nasabah prioritas Bank CIMB Niaga.
"Setelah korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi, tersangka tidak dapat menyerahkan dan mengembalikan. Alasannya proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap," kata Sunarto.
Lalu, korban melakukan konfirmasi ulang kepada pihak Bank CIMB Niaga. Ternyata, transaksi jual beli obligasi yang dilakukan oleh tersangka tidak tercatat pada sistem perbankan bank tersebut. Para korban lalu melaporkan tindak kriminal ini ke Polda Riau.
Tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, yang dipimpin oleh Kompol Teddy Ardian, melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka SAL pada Sabtu, 4 Februari 2023 malam, di sebuah rumah kontrakan di Kota Medan, Sumatera Utara.
RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: Mantan Manajer Bank CIMB Niaga Tipu Nasabah Prioritas Hingga Rp 6,7 Miliar, Ini Modusnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini