Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan Citilink belum memberlakukan kebijakan penghapusan syarat tes PCR dan Antigen bagi penumpang rute domestiknya pada Selasa, 8 Maret 2022. Maskapai anak usaha Garuda Indonesia ini masih menunggu aturan perjalanan teranyar terbit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini kami masih menunggu surat edaran yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah khususnya dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator," ujar Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai saat dihubungi melalui pesan pendek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Citilink akan mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Adapun saat ini maskapai masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Covod-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan surat edaran perjalanan udara yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai beleid turunannya.
Di sisi lain, maskapai juga belum berbicara ihwal perkiraan persentase peningkatan jumlah penumpang setelah aturan penghapusan syarat tes Covid-19 bagi penumpang berlaku. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, sebelumnya mengatakan pemerintah telah membahas penghapusan syarat dokumen tes Covid-19 bagi penumpang transportasi jarak jauh dalam rapat terbatas.
Kementerian Perhubungan akan merevisi peraturan sebelumnya dan segera mengumumkannya kepada masyarakat. “Kami selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19,” ujar Adita.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah mengumumkan bahwa pelaku perjalanan domestik kini tak perlu menunjukkan bukti tes RT-PCR maupun tes Antigen. Aturan itu berlaku untuk seluruh moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan. Pertama, pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes Antigen dan PCR negatif,” kata Luhut.
Ketentuan ini akan dituangkan dalam peraturan kementerian dan lembaga yang bakal terbit dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut tak terlelps dan tren kasus harian nasional yang menyurut.
Penghapusan syarat PCR dan Antigen itu sebelumnya disebutkan Luhut usai mengkaji kasus Covid-19 yang telah sangat menurun signifikan dalam sepekan terakhir. Begitu pula dengan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR dan tingkat kematian.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.