Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Pinjaman online atau pinjol ilegal belakangam ini semakin menonjol bagi masyarakatyang tidak hati-hati justru terjebak praktek pinjol ilegal dan terjerat.
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui daftar pinjol legal atau resmi yang sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan alias OJK. Jika tidak berhati-hati, masyarakat bisa terjebak praktek pinjol ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Beberapa masalah yang dihadapi terkait pinjol ilegal antara lain bunga tinggi dan ancaman penyebaran data ke publik jika tidak bisa membayar cicilan. OJK sudah merilis daftar pinjol legal pada April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mengutip dri laman indonesia.go.id, dalam catatan OJK sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal ini. Sebanyak 9.270 (47,03%) tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan/sedang.
Bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat, antara lain, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Sebaliknya, ketahui dengan pasti daftar pinjol legal yang sudah dirilis OJK.
Adapun pihak OJK selama ini telah melakukan pembinaan terhadap pinjol terdaftar dan berizin. Saat ini terdapat 102 pinjol terdaftar dan berizin dari OJK. Pihak OJK menegaskan, bagi seluruh penyelenggaran pinjaman online ini wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
"Sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan," penjelasan OJK seperti yang dikutip dari laman resminya.
Daftar Pinjol Legal per April 2022
Melansir dari laman resmi OJK, berikut daftar 102 perusahaan penyelenggara pinjaman online yang resmi (pinjol legal) per April 2022:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. investree - https://www.investree.id
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. KIMO - http://kimo.co.id
6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7. Findaya - http://findaya.co.id
8. modalku - https://modalku.co.id
9. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id
11. Maucash - http://maucash.id
12. Finmas - https://www.finmas.co.id
13. KlikA2C - https://klika2c.co.id
14. Akseleran - https://www.akseleran.co.id
15. Ammana.id - https://ammana.id
16. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id
17. KoinP2P - https://koinp2p.com
18. pohondana - http://pohondana.id
19. MEKAR - https://mekar.id
20. AdaKami - www.adakami.id
21. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id
Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat...
22. KREDITPRO - http://kreditpro.id
23. FINTAG - http://fintag.id
24. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id
25. CROWDO - https://crowdo.co.id
26. Indodana - indodana.id
27. JULO - www.julo.co.id
28. Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com
29. DanaRupiah - danarupiah.id
30. Taralite - www.taralite.com
31. Pinjam Modal - pinjammodal.id
32. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id
33. AwanTunai - www.awantunai.co.id
34. Danakini - https://danakini.co.id
35. Singa - http://singa.id
36. DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id
37. EASYCASH - http://indo.geteasycash.asia
38. PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id
39. FinPlus - www.finplus.co.id
40. UangMe - http://uangme.id
41. PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id
42. DANA SYARIAH - http://danasyariah.id
43. BATUMBU - www.batumbu.id
44. Cashcepat - http://cashcepat.id
45. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id
46. Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id
47. cicil - https://www.cicil.co.id
48. lumbungdana - http://lumbungdana.co.id
49. 360 KREDI - www.360kredi.id
50. Dhanapala - www.dhanapala.id
51. Kredinesia - www.kredinesia.id
52. Pintek - http://pintek.id
53. ModalRakyat http://modalrakyat.id
54. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id
55. Cairin - www.cairin.id
56.TrustIQ - http://trustiq.id
57. KLIK KAMI - www.klikkami.co.id
58. Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com
59. Invoila - http://invoila.co.id
60. Sanders One Stop Solution - http://sanders.co.id
61. DanaBagus - www.danabagus.id
62. UKU - ukuindo.com
63. KREDITO - https://kredito.id
64. AdaPundi - www.adapundi.com
65. ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/
66. Modal Nasional - www.modalnasional.co.id
67. Komunal - www.komunal.co.id
68. Restock.ID - www.restock.id
69. TaniFund - www.tanifund.com
70. Ringan - www.ringan.co.id
71. Avantee - www.avantee.co.id
72. Gradana - gradana.co.id
73. Danacita - www.danacita.co.id
74. IKI Modal - www.ikimodal.com
75. Ivoji - www.ivoji.id
76. Indofund.id - indofund.id
77. iGrow - igrow.asia
78. Danai.id - http://danai.id
79. DUMI - minjem.com
80. LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id
81. qazwa.id - qazwa.id
82. KrediFazz - www.kredifazz.id
83. Doeku - doeku.id
84. Aktivaku - aktivaku.com
85. Danain - www.danain.co.id
86. Indosaku - indosaku.id
87. Jembatan Emas - www.jembatanemas.id
88. EDUFUND - www.edufund.co.id
89. GandengTangan - www.gandengtangan.co.id
90. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com
91. BantuSaku - bantusaku.id
92. danabijak - danabijak.com
93. Danafix - danafix.id
94. AdaModal - www.adamodal.co.id
95. SamaKita - samakita.co.id
96. KawanCicil - http://kawancicil.co.id
97. CROWDE - https://crowde.co
98. KlikCair - klikcair.com
99. ETHIS - https://ethis.co.id
100. SAMIR - www.samir.co.id
101. UATAS - www.uatas.id
102. Asetku - http://asetku.co.id.
Itulah daftar pinjaman online legal atau pinjol legal yang berizin dan diawasi OJK. Untuk terhindar dari kasus penipuan pinjol, masyarakat perlu mengetahui layanan pinjol resmi yang sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semoga bermanfaat.
IDRIS BOUFAKAR
Baca juga : Waspadai Pinjol Ilegal Bila Fintech Minta Akses Selain Kamera, Mikrofon dan Lokasi
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.