Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah mulai Rabu, 1 Januari 2025. Keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejalan dengan hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, disebutkan bahwa PPN 12 persen mulai berlaku pada Sabtu, 1 Februari 2025. Sementara mulai Rabu, 1 Januari hingga Jumat, 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung melalui cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11 per 12 dari harga jual.
“Barang kena pajak dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) beleid tersebut.
Lantas, apa saja daftar barang mewah yang menjadi sasaran PPN 12 persen?
Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
Adapun daftar barang mewah yang dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diatur dalam PMK Nomor 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sementara itu, barang mewah selain kendaraan bermotor yang menjadi target PPnBM tercantum dalam PMK Nomor 15/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan tata Cara Pengecualiaan Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
1. Daftar Barang Mewah dalam PMK Nomor 42/PMK.010/2022
A. Jenis kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi:
- Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak): tarif PPnBM 15 persen hingga 40 persen.
- Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak): tarif PPnBM 15 persen hingga 40 persen.
- Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc, tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak): tarif PPnBM 40 persen hingga 70 persen.
- Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc, tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak): tarif PPnBM 40 persen hingga 70 persen.
- Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak: tarif PPnBM sebesar 15 persen.
B. Jenis kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 orang hingga 15 orang termasuk pengemudi:
- Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak): tarif PPnBM 15 persen hingga 20 persen.
- Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc, tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak): tarif PPnBM 25 persen hingga 30 persen.
- Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak): tarif PPnBM 15 persen hingga 20 persen.
- Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc, tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak): tarif PPnBM 25 persen hingga 30 persen.
- Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak: tarif PPnBM sebesar 15 persen.
C. Jenis kendaraan bermotor dengan kabin ganda:
- Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak): tarif PPnBM 10 persen hingga 15 persen.
- Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc, tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak): tarif PPnBM 20 persen hingga 30 persen.
- Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel), gvw tidak melebihi 5 t dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak): tarif PPnBM 10 persen hingga 15 persen.
- Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel), gvw tidak melebihi 5 t dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc, tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak): tarif PPnBM 20 persen hingga 30 persen.
- Kendaraan bermotor dengan kabin ganda hanya dengan motor listrik untuk penggerak, gvw tidak melebihi 5 t: tarif PPnBM sebesar 10 persen.
D. Jenis kendaraan bermotor lainnya:
- Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu: tarif PPnBM sebesar 50 persen.
- Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, atau kendaraan sejenis: tarif PPnBM sebesar 60 persen.
- Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc, tetapi tidak melebihi 500 cc: tarif PPnBM sebesar 60 persen.
- Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc: tarif PPnBM sebesar 95 persen.
- Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah: tarif PPnBM sebesar 95 persen.
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc: tarif PPnBM sebesar 95 persen.
2. Daftar Barang Mewah dalam PMK Nomor 15/PMK.03/2023
A. Tarif PPnBM 20 persen
Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih.
B. Tarif PPnBM 40 persen
- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara; peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan api.
C. Tarif PPnBM 50 persen
- Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, meliputi pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, meliputi senjata artileri, revolver, dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol, serta peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak).
D. Tarif PPnBM 75 persen
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, meliputi kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum; yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.