Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan adalah kewajiban bagi pengusaha untuk dibayarkan kepada pekerja/buruh yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Dengan catatan bahwa setidaknya pekerja/buruh itu telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan soal THR ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam surat edaran disebutkan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Selain karyawan atau buruh yang telah bekerja lebih dari setahun, ada beberapa golongan lain yang berhak mendapatkan THR keagamaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
"THR harus diserahkan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan.
Indah Anggoro Putri juga menyatakan bahwa pemberian THR berlaku untuk pekerja dengan status outsourcing atau alih daya, kontrak.
Berikut daftar pekerja yang berhak mendapat THR:
1. Pekerja PKWTT yang Di-PHK.
Pekerja/buruh PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak mendapatkan THR.
2. Pekerja/buruh yang Dipindah ke Perusahaan Lain.
THR juga wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, jika perusahaan lama belum memberikan THR.
3. Pekerja/Buruh Cuti Melahirkan
Ketidakhadiran selama cuti melahirkan tidak mengurangi hak THR pekerja/buruh yang bersangkutan, selama memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih.'
4. Pekerja yang Dirumahkan
Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang masih memiliki hubungan kerja dan sudah bekerja selama sebulan atau lebih, meskipun dalam status dirumahkan.
5. Pekerja Honorer di Instansi Pemerintah
Pembayaran THR bagi pekerja honorer di instansi pemerintahan disesuaikan dengan alokasi pada DIPA, kontrak kerja, dan SK, sesuai kebijakan instansi/daerah masing-masing.
6. Pekerja Outsourcing
Pekerja/buruh outsourcing berhak mendapatkan THR Keagamaan jika hubungan kerjanya belum berakhir saat atau sesudah hari raya keagamaan.
Lalu, bagaimana dengan anak magang?
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Peserta magang sendiri hanya memperoleh uang saku dan atau uang transport, dan bukan menerima upah, maka mereka tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.
"Sehingga magang tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan. Karena magang hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja," seperti tertulis dalam akun @kemnaker yang dikutip Tempo Rabu 28 April 2021.
Penjelasan tersebut didasarkan pada Permenaker Nomor 6/2016 pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan bahwa:
THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
ANANDA BINTANG I IQBAL MUHTAROM I RR ARIYANI YAKTI WIDYASTUTI