Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil atau PNS di sejumlah kementerian/lembaga mengalami kenaikan. Namun, tidak semuanya mengalami penyesuaian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan Tukin PNS. Berikut adalah kementerian/lembaga yang pegawainya memperoleh kenaikan Tukin:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Kenaikan Tukin bagi pegawai BPKP diatur dalam Perpres Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Beleid tersebut mencabut Perpres Nomor 128 Tahun 2017.
Berikut adalah daftar Tukin pegawai BPKP setelah dan sebelum disesuaikan:
- Kelas jabatan 1 Rp Rp 2.575.000.00 dari sebelumnya Rp 2.531.250;
- Kelas jabatan 2 Rp 3.154.000.00 dari Rp 2.708.250;
- Kelas jabatan 3 Rp 3.980.000 dari Rp 2.898.000;
- Kelas jabatan 4 Rp 4.179.000 dari Rp 2.985.000;
- Kelas jabatan 5 Rp 4.607.000 dari Rp 3.134.250;
- Kelas jabatan 6 Rp 4.837.000 dari Rp 3.510.400;
- Kelas jabatan 7 Rp 5.079.000 dari Rp 3.915.950;
- Kelas jabatan 8 Rp 6.349.000 dari Rp 4.595.150;
- Kelas jabatan 9 Rp 7.474.000 dari Rp 5.079.200;
- Kelas jabatan 10 Rp 8.458.000 dari Rp 5.979.200;
- Kelas jabatan 11 Rp 10.947.000 dari Rp 8.757.600;
- Kelas jabatan 12 Rp 12.370.000 dari Rp 9.896.000;
- Kelas jabatan 13 Rp 13.670.000 dari Rp 10.936.000;
- Kelas jabatan 14 Rp 21.330.000 dari Rp 17.064.000;
- Kelas jabatan 15 Rp 24.100.000 dari Rp 19.280.000;
- Kelas jabatan 16 Rp 32.540.000 dari Rp 27.577.500;
- Kelas jabatan 17 Rp 41.550.000 dari Rp 33.240.000.
Selanjutnya: Tukin PNS Kemenpan RB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
Kenaikan Tukin PNS Kemenpan RB termaktub dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2023. Aturan itu mencabut Perpres Nomor 114 Tahun 2017.
Berikut adalah daftar Tukin pegawai Kemenpan RB setelah dan sebelum disesuaikan:
- Kelas jabatan 1 Rp Rp 2.575.000.00 dari sebelumnya Rp 2.531.250;
- Kelas jabatan 2 Rp 3.154.000.00 dari Rp 2.708.250;
- Kelas jabatan 3 Rp 3.980.000 dari Rp 2.898.000;
- Kelas jabatan 4 Rp 4.179.000 dari Rp 2.985.000;
- Kelas jabatan 5 Rp 4.607.000 dari Rp 3.134.250;
- Kelas jabatan 6 Rp 4.837.000 dari Rp 3.510.400;
- Kelas jabatan 7 Rp 5.079.000 dari Rp 3.915.950;
- Kelas jabatan 8 Rp 6.349.000 dari Rp 4.595.150;
- Kelas jabatan 9 Rp 7.474.000 dari Rp 5.079.200;
- Kelas jabatan 10 Rp 8.458.000 dari Rp 5.979.200;
- Kelas jabatan 11 Rp 10.947.000 dari Rp 8.757.600;
- Kelas jabatan 12 Rp 12.370.000 dari Rp 9.896.000;
- Kelas jabatan 13 Rp 13.670.000 dari Rp 10.936.000;
- Kelas jabatan 14 Rp 21.330.000 dari Rp 17.064.000;
- Kelas jabatan 15 Rp 24.100.000 dari Rp 19.280.000;
- Kelas jabatan 16 Rp 32.540.000 dari Rp 27.577.500;
- Kelas jabatan 17 Rp 41.550.000 dari Rp 33.240.000.
Selanjutnya: Tukin Kementerian PPN/Bappenas
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Kenaikan Tukin PNS Kementerian PPN/Bappenas tertuang dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2023. Regulasi itu mencabut Perpres Nomor 129 Tahun 2017.
Berikut adalah daftar Tukin pegawai Kemenpan RB setelah dan sebelum disesuaikan:
- Kelas jabatan 1 Rp Rp 2.575.000.00 dari sebelumnya Rp 2.531.250;
- Kelas jabatan 2 Rp 3.154.000.00 dari Rp 2.708.250;
- Kelas jabatan 3 Rp 3.980.000 dari Rp 2.898.000;
- Kelas jabatan 4 Rp 4.179.000 dari Rp 2.985.000;
- Kelas jabatan 5 Rp 4.607.000 dari Rp 3.134.250;
- Kelas jabatan 6 Rp 4.837.000 dari Rp 3.510.400;
- Kelas jabatan 7 Rp 5.079.000 dari Rp 3.915.950;
- Kelas jabatan 8 Rp 6.349.000 dari Rp 4.595.150;
- Kelas jabatan 9 Rp 7.474.000 dari Rp 5.079.200;
- Kelas jabatan 10 Rp 8.458.000 dari Rp 5.979.200;
- Kelas jabatan 11 Rp 10.947.000 dari Rp 8.757.600;
- Kelas jabatan 12 Rp 12.370.000 dari Rp 9.896.000;
- Kelas jabatan 13 Rp 13.670.000 dari Rp 10.936.000;
- Kelas jabatan 14 Rp 21.330.000 dari Rp 17.064.000;
- Kelas jabatan 15 Rp 24.100.000 dari Rp 19.280.000;
- Kelas jabatan 16 Rp 32.540.000 dari Rp 27.577.500;
- Kelas jabatan 17 Rp 41.550.000 dari Rp 33.240.000.