Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 daerah se-Jatim pada Kamis 19 Desember pukul 00.10 WIB. Kenaikan berkisar 5 hingga 7,5 persen per daerah. UMK se-Jatim ditetapkan berdasar Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025. UMK tertinggi di Jawa Timur adalah Kota Surabaya sebesar Rp4.961.753, sedangkan terendah adalah Situbondo senilai Rp 2.335.209. Berikut daftar UMK 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur 2025:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kota Surabaya: Rp 4.961.753
Gresik: Rp4.874.133
Sidoarjo: Rp4.870.511
Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890
Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026
Kabupaten Malang: Rp3.553.530
Kota Malang: Rp3.507.693
Kota Batu: Rp3.360.466
Kota Pasuruan: Rp3.358.557
Jombang: Rp3.137.004
Tuban: Rp3.050.400
Kota Mojokerto: Rp3.031.000
Lamongan: Rp3.012.164
Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407
Kota Probolinggo: Rp2.876.657
Jember: Rp2.838.642
Banyuwangi: Rp2.810.139
Kota Kediri: Rp2.572.361
Bojonegoro: Rp2.525.132
Kabupaten Kediri: Rp2.492.811
Kota Blitar: Rp2.481.450
Tulungagung: Rp2.470.800
Lumajang: Rp2.429.764
Kota Madiun: Rp2.422.105
Kabupaten Blitar: Rp2.413.974
Magetan: Rp2.406.719
Sumenep: Rp2.406.551
Nganjuk: Rp2.405.255
Ponorogo: Rp2.402.959
Kabupaten Madiun: Rp2.400.321
Ngawi: Rp2.397.928
Bangkalan: Rp2.397.550
Trenggalek: Rp2.378.784
Pamekasan: Rp2.376.614
Pacitan: Rp2.364.287
Bondowoso: Rp2.347.359
Sampang: Rp2.335.661
Situbondo: Rp2.335.209
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim sempat melakukan demonstrasi pada Rabu, 18 Desember 2024 di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Saat UMK telah disahkan, mereka menyatakan telah menerima kebijakan tersebut. “Kami telah menerima keputusan Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono,” kata Wakil Sekretaris FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat kepada Tempo.
Nuruddin menjelaskan, kenaikan UMK di Jatim dibedakan sesuai wilayah. Misalnya kenaikan UMK di wilayah Ring-1 Jatim sebesar 5 persen. Wilayah ini terdiri dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan.
Selain itu, daerah di luar Ring-1 Jatim mengalami kenaikan 6,5 hingga 7,5 persen. “Perbedaan kenaikan UMK di Ring 1 dan di luar Ring 1 tersebut untuk memperkecil disparitas upah minimum di Jawa Timur,” ucap Nuruddin.
Nuruddin menambahkan, Keputusan Gubernur Jatim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 10 wilayah. Antara lain, Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Malang, Tuban, Banyuwangi, dan Bangkalan.
Kenaikan nilai UMSK di 10 wilayah Jatim sebesar 6,5 persen. Sehingga, sektor industri yang terkena UMSK itu wajib membayarkan upah yang ditetapkan.
Berikut Daftar dan Besaran UMSK Jatim 2025:
1. Kota Surabaya (117 industri): Rp5.284.267
2. Sidoarjo (85 industri): Rp5.187.094
3. Gresik (51 industri): Rp5.190.952
4. Kabupaten Pasuruan (105 industri): Rp5.183.238
5.Kabupaten Mojokerto (17 industri): Rp5.171.668
6. Tuban (4 industri): Rp3.248.676
7. Kabupaten Madiun (11 industri): Rp2.556.342
8. Kabupaten Malang (3 industri): Rp3.748.509
9. Banyuwangi (1 industri): Rp2.992.798
10. Bangkalan (1 industri): Rp2.541.459