Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, JAKARTA - Sejumlah daerah di Indonesia telah menetapkan upah minimum 2025, tidak terkecuali DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di Jakarta, upah minimum provinsi (UMP) pada 2025 diputuskan sebesar Rp5.396.761, naik 6,5 persen atau bertambah Rp329.380 dari sebelumnya Rp5.067.381. Kebijakannya diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian, upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau dulu dikenal sebagai upah minimum regional (UMR) Jawa Barat 2025 juga sudah diumumkan. UMK Bogor, Depok, dan Bekasi mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, yang penetapannya tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
UMK Kabupaten Bogor 2025 diputuskan sebesar Rp4.877.211, dari sebelumnya Rp4.579.541 pada 2024. Selanjutnya, Kota Bogor sebesar Rp5.126.897 (sebelumnya Rp4.813.988), Kota Depok sebesar Rp5.195.720 (sebelumnya Rp4.878.612), Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.558.514 (sebelumnya Rp5.219.263), dan Kota Bekasi sebesar Rp5.690.752 (sebelumnya Rp5.343.430).
Untuk di provinsi Banten, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah merilis rincian UMK 2025. Ketetapannya tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025.
UMK Kabupaten Tangerang 2025 sebesar Rp4.901.117, dari sebelumnya Rp4.601.988 pada 2024. Berikutnya, Kota Tangerang sebesar Rp5.069.707 (sebelumnya Rp4.760.289) dan Kota Tangerang Selatan sebesar Rp4.974.392 (sebelumnya Rp4.670.791).
Adapun rincian upah minimum Jabodetabek 2025 sebagai berikut:
- UMP DKI Jakarta 2025: Rp5.396.761.
- UMK Kabupaten Bogor 2025: Rp4.877.211.
- UMK Kota Bogor 2025: Rp5.126.897.
- UMK Kota Depok 2025: Rp5.195.720.
- UMK Kabupaten Tangerang 2025: Rp4.901.117.
- UMK Kota Tangerang 2025: Rp5.069.707.
- UMK Kota Tangerang Selatan 2025: Rp4.974.392.
- UMK Kabupaten Bekasi 2025: Rp5.558.514.
- UMK Kota Bekasi 2025: Rp5.690.752.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Beleid tersebut ditandatangani oleh Menaker Yassierli pada Rabu, 4 Desember 2024.
Dalam kebijakan itu, poin-poin yang menjadi pertimbangan untuk menaikkan UMP 2025 adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Adapun yang dimaksud indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari upah minimum provinsi tahun 2024,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Pilihan editor: 10 Provinsi dengan UMP 2025 Terendah