Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dampak Cukai Rokok Naik 12 Persen ke BPJS Kesehatan, Pendapatan sampai Rp 6 T?

Kenaikan cukai rokok 12 persen berpotensi meningkatkan alokasi pajak rokok untuk program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan.

14 Desember 2021 | 18.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, kenaikan cukai rokok 12 persen pada 2022 berpotensi meningkatkan alokasi pajak rokok untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Namun, ia menilai implementasi dari pungutan pajak rokok untuk program jaminan kesehatan sejauh ini belum optimal.

Berdasarkan ketentuan Pasal 100 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah daerah wajib mengalokasikan sebagian pajak rokok ke BPJS Kesehatan untuk penyelenggaraan JKN. Sebesar 10 persen dari total cukai rokok merupakan pajak rokok yang diserahkan kepada pemerintah daerah.

Besaran kontribusi pajak rokok yang dialokasikan untuk BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 75 persen dari 50 persen realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota.

"Saya berharap dengan adanya kenaikan cukai rokok 12 persen harusnya bisa secara positif juga mendukung penerimaan BPJS Kesehatan dari pajak rokok. Karena cukai rokok naik, pajak rokok pastinya naik, 10 persennya itu. Kemudian itu 75 persen dari 50 persen pendapatan pajak rokok disumbang ke pendapatan BPJS kesehatan," ujar Timboel kepada Bisnis, Selasa, 14 Desember 2021.

Akan tetapi, implementasi ketentuan tersebut dinilai belum optimal menambah pendapatan BPJS Kesehatan lantaran terganjal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan.

Misalnya, pada 2020, kata Timboel, bila mengacu hitungan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, potensi pendapatan BPJS Kesehatan dari pajak rokok dapat mencapai Rp 5 triliun-Rp 6 triliun. Namun, berdasarkan laporan keuangan BPJS Kesehatan pada 2020, realisasi pendapatan pajak rokok hanya mencapai Rp 1,24 triliun.

"PMK 128 dikaitkan dengan jumlah penduduk yang didaftarkan pemda ke BPJS Kesehatan. Misal, sebuah daerah seluruh penduduknya didaftarkan, maka ada hitungannya berapa yang dibayarkan, sedikit yang dibayarkan," katanya.

Menurutnya, ketentuan PMK 128/PMK.07/2018 tidak sesuai karena pungutan cukai rokok sebenarnya untuk mengkompensasi biaya perawatan atas risiko dari konsumsi rokok. Biaya perawatan atas dampak merokok, seperti kanker paru, gangguan pernafasan, dan lain-lain, dijamin oleh JKN.

"Kalau pemerintah mau konsisten peruntukkan cukai, maka sebetulnya Pasal 100 Perpres 82 tidak perlu diseleksi lagi dengan PMK 128 sehingga pemda benar-benar memberikan 75 persen dari 50 persen penerimaan pajak rokok ke BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp 5 triliun-Rp 6 triliun," kata Timboel.

Angka Rp 5-Rp 6 triliun tersebut, menurutnya, cukup signifikan untuk membantu BPJS Kesehatan dalam menutup potensi defisit yang terjadi. Apalagi, tahun ini peserta PBI APBN menurun sekitar 12 juta yang artinya pendapatan BPJS dari PBI APBN juga menurun.

BISNIS

Baca : Gempa di Larantuka NTT, Airnav: Pelayanan Navigasi Penerbangan Berjalan Normal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus