Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dampak Pengaplikasian Blockchain untuk Ekonomi RI Menurut Pedagang Kripto

Asosiasi Pedagang Aset Kripto menilai penggunaan teknologi blockchain bisa meningkatkan pendapatan dan konsumsi sehingga ekonomi tumbuh.

12 Maret 2022 | 15.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, mengatakan teknologi blockchain, termasuk aset kripto dan NFT, bisa menciptakan multiplier effect positif yang meluas. Teknologi blockchain dianggap dapat meningkatkan pendapatan dan konsumsi, sehingga ekonomi tumbuh.

"Blockchain saat ini sudah menjadi salah satu teknologi yang krusial secara global. Teknologi ini dapat diaplikasikan di banyak sektor dan memberi manfaat yang luas bagi masyarakat secara langsung maupun tidak. Langkah baiknya, blockchain memberi harapan dukungan efisiensi dan transparansi sehingga Indonesia dapat mengantisipasi perubahan dunia yang sangat cepat," kata Manda dikutip dari keterangan resminya, Sabtu, 12 Maret 2022.

Manda mengatakan perkembangan teknologi blockchain begitu cepat dan saat ini masih dalam tahap awal. Indonesia, katanya, seharusnya bisa mengadopsinya lebih cepat dan memimpin perkembangan teknologi blockchain di kawasan Asia Tenggara.

Menurutnya, peluang pengaplikasian project blockchain di Indonesia juga luar biasa luasnya. Blockchain bisa diimplementasikan dalam berbagai sektor, meliputi perbankan, media sosial, hiburan, kesehatan, asuransi, properti, olahraga, energi, pemerintahan, dan berbagai industri lainnya.

Dia mengatakan blockchain dan aset kripto masih dalam tahap pertumbuhan dan memerlukan waktu yang panjang untuk adopsi massal. Keuntungan menjadi yang pertama dalam memanfaatkan momentum ini adalah peluang untuk mendapat manfaat masih cukup besar.

“Tantangannya kemudian, bagaimana menyeleksi project yang benar-benar akan bertahan dan diadopsi oleh masyarakat luas,” katanya.

Dia menuturkan, salah satu hambatan perkembangan teknologi blockchain di Indonesia adalah persoalan literasi. Sebagian masyarakat awam masih memandang blockchain adalah aset kripto atau bahkan menyebutnya dengan Bitcoin. Faktanya kedua hal itu berbeda, walaupun saling berkaitan.

Peningkatan pemahaman literasi konsep teknologi blockchain juga beriringan dengan menciptakan kualitas sumber daya manusia. Pemanfaatan teknologi blockchain membutuhkan akselerasi penguasaan teknologi digital, sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan baru yang lebih luas dan masif.

"Menelisik lebih jauh, tak bisa dipungkiri seiring dengan meningkatnya pamor aset kripto, banyak orang yang ingin terlibat lebih jauh dalam pekerjaan di bidang blockchain, dalam berbagai proyek serta yang tak kalah penting peran teknologi di belakangnya yang bahkan mampu menggeser pekerjaan di sektor konvensional," tutur Manda.

Pertumbuhan investasi aset kripto yang eksponensial turut membuat masyarakat semakin tertarik dengan teknologi blockchain. Maka demikian, bisa dibilang perdagangan aset kripto di Indonesia sebagai perintis penggunaan blockchain yang telah diatur resmi oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan.

Kepastian regulasi dan literasi yang masif tidak menutup kemungkinan banyak pemangku kepentingan yang akan lebih terbuka menerima teknologi ini di masa mendatang. "Percayalah bahwa semua akan ter-blockchain pada waktunya," katanya.

BISNIS

Baca juga: Pengacara Korban Binary Option Duga Ada 10 Afiliator Besar Investasi Ilegal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus