Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Tingkat penjualan kendaraan bermotor makin turun di tengah berlakunya PPN 12 persen.
Hanya properti di atas Rp 30 miliar yang terkena pungutan PPN 12 persen.
Pertumbuhan pasar otomotif akan terpengaruh kenaikan PPN.
PENGUMUMAN Presiden Prabowo Subianto menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada akhir tahun lalu membuat Rohmat mengurungkan niat membeli mobil baru tahun ini. Laki-laki 54 tahun yang tinggal di Depok, Jawa Barat, itu bahkan menyingkirkan sejumlah brosur dan referensi daftar harga kendaraan roda empat dari berbagai merek yang terkumpul. Rencana Rohmat meremajakan tunggangannya yang telah berusia 15 tahun pun batal. “Terpaksa tidak jadi,” katanya pada Jumat, 10 Januari 2025.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Terkena Pungutan di Tengah Kesempitan