PT Hotel Prapatan, yang mengoperasikan Hotel Aryaduta, bahtera kebanggaan keluarga Burhanuddin Muhamad (B.M.) Diah, akhirnya harus tertambat di tangan konglomerat terbesar Indonesia, Salim Group. Peristiwa itu ramai disorot, terutama karena penjualan saham milik B.M. Diah terjadi ketika sengketa keluarga antara B.M. Diah di satu pihak lawan istrinya, Herawati Diah, dan putra sulungnya, Nurman Diah, belum juga terselesaikan. Ketiga pihak yang bersengketa itu adalah pemilik saham PT Hotel Prapatan (PT HP), sedangkan B.M. Diah menguasai saham tersebar di sana yakni sekitar 31,6%. Terhitung sejak 11 Agustus 1992 B.M. Diah telah menjual hampir semua saham miliknya. Peristiwa ini baru bocor ke pers pekan lalu. B.M. Diah memang tidak melemparnya di bursa, melainkan saham sebanyak 5.611.359 lembar secara en bloc langsung dioperkan kepada pembeli tunggal yaitu PT Tunggal Perkasa dari konglomerat Salim Group. Belakangan, ketika pialang PT Nikko Securites Indonesia hendak memproses ganti nama di biro administrasi efek PT HP, Direktur Utama PT HP Nyonya Herawati Diah dan Direktur Nurman Diah menolak membubuhkan tanda tangan untuk pengesahan. Mereka bahkan menahan sahamsaham tersebut. Sumbersumber yang sangat mengetahui mengatakan, bahwa saham B.M. Diah secara fisik telah disandera oleh Nurman. Sang ayah marah besar. Apa kata Nurman? "Saya mendapat harta karun!". Bukan tidak mungkin, ia akan terus menyandera saham ayahnya -- yang senilai Rp 15 milyar itu -- sampai sengketa itu dibawa ke pengadilan. Sementara ini, lewat pengacara O.C. Kaligis, Direksi PTHP pada 18 Agustus 1992 meminta Direksi PT BEJ (Bursa Efek Jakarta) untuk mengumumkan bahwa sahamsaham itu dalam status permohonan sita jaminan di pengadilan. Pihak B.M. Diah tentu tidak tinggal diam. Pengacaranya, Mohamad Assegaf & TM Abdullah meminta Direksi BEJ mencabut pengumuman itu. Diakui, bahwa ada gugatan PT HP terhadap B.M. Diah dan Yayasan Dana B.M. Diah yang disertai tuntutan sita jaminan. "Tidak relevan jika sahamsaham PT Masa Merdeka dan PT Merdeka Press pada PTHP diumumkan di BEJ dalam perkara. Apalagi pengadilan negeri tidak pernah menetapkan sita jaminan atas sahamsaham B.M. Diah," demikian bunyi surat pengacara B.M. Diah kepada Direksi BEJ 26 Agustus lalu. Surat serupa diulang lagi Sabtu, 28 Agustus lalu. Namun pada Jumat, sehari sebelumnya, Dirut PT BEJ Hasan Zein Mahmud menjelaskan bahwa transaksi itu sah. Dalam suratnya bertanggal 27 Agustus Dirut BEJ meminta Direksi PT HP untuk mengesahkan transaksi paling lambat satu hari (Senin pekan ini). Sahamsaham yang dijual B.M. Diah, menurut surat Hasan tadi, berjumlah 5.611.359 lembar. Andaikata Nurman tetap membandel, PT Hotel Prapatan mungkin bisa terkena delisting. Ini cukup ekstrem, tapi Nurman tampaknya tidak peduli. Dalam RUPS (rapat umum pemegang saham) 14 April lalu sahamsaham PT HP tercatat 19.818.845 lembar. B.M. Diah menguasai 6.271.447 lembar saham (31,6 %) atas nama Yayasan Dana B.M. Diah, PT Masa Merdeka, PT Merdeka Press, dan B.M. Diah sendiri. Dengan penjualan saham kepada Salim Group, maka saham milik B.M. Diah tersisa 3,33%. Sementara itu, saham PT HP yang masih dimiliki keluarganya adalah sekitar 13,20%. Kepemilikan itu tercatat atas nama Nyonya Herawati, Nurman Diah, Nyonya Nurdianiwati D. Rohde, Ny. Adianiwati T. Said, A. Karim. Nyonya Fatimah Zakir, Nyonya Haznah Karim, dan Hartono Kadir. Praktis, posisi Herawati dan Nurman masing-masing sebagai Direktur Utama dan Direktur PT HP terancam oleh kehadiran Salim Group. "Kan lucu kalau dia terus nongkrong di sana, padahal bukan pemegang saham mayoritas lagi," kata seorang pengurus di bursa. Pemegang saham mayoritas sekarang ini jelas masyarakat luar. Menurut Laporan Keuangan tahun 1991 dari Akuntan Hans Tuanakotta & Mustofa, sahamsaham PT HP yang berada di tangan masyarakat dalam dan luar negeri sudah mencapai 55,13%. Jika ditambah 28,3% lagi dari saham yang baru dijual B.M. Diah, maka kini saham di luar keluarga itu sudah mencapai 83,43%. Rekan pengusaha hotel pribumi, Sukamdani Sahid Gitosardjono, menganggap pindahnya saham B.M. Diah kepada Salim Group sebagai hal yang wajar saja. "Jual beli sudah terjadi. Mungkin jika ditawarkan kepada Sahid bisa kami pertimbangkan. Kami juga memiliki saham sedikit di sana," kata bos Hotel Sahid ini. Ketua PHRI (persatuan pengusaha hotel & restoran Indonesia) Pontjo Soetowo menilai prospek Hotel Prapatan (Aryaduta) bagus. "Tapi kalau ditawarkan kepada saya, lebih baik cari di kota lain," kata bos Hilton Hotel ini kepada Linda Djalil dari TEMPO. Sementara ini sengketa keluarga B.M. Diah tampaknya belum selesai. Pengacara B.M. Diah, M. Assegaaf, mengatakan bahwa pekan ini mereka akan mengajukan duplik yang mempermasalahkan utangpiutang itu. Di pihak lain, Nurman Diah maupun pengacaranya, O.C.Kaligis, sebegitu jauh tidak mau berkomentar -- baik mengenai penjualan saham yang dilakukan ayahnya maupun tentang sengketa antarkeluarga Diah. Max Wangkar, Indrawan, Andi Reza Rohadian
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini