Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan membawahi dua perusahaan induk atau holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kedua holding tersebut adalah holding investasi dan holding operasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembentukan BPI Danantara masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang disahkan DPR RI pada awal Februari 2025. "Kami telah menerima masukan dari akademisi, pakar ekonomi, serta praktisi guna memastikan revisi ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara," ujar Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam UU BUMN yang baru, BPI Danantara memiliki kewenangan untuk membentuk dua perusahaan induk. Ketentuan itu termaktub dalam draf UU BUMN versi rapat paripurna 4 Februari 2025.
Dalam Pasal 3F, Danantara memiliki tugas pengelolaan dividen BUMN. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Danantara mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN. Ketentuan Pasal 1 UU BUMN menyebutkan holding investasi memiliki tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN. Dalam pasal yang sama, holding operasional disebut mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.
Saham holding investasi dan holding operasional akan dimiliki oleh menteri BUMN dan BPI Danantara. Menteri BUMN, yang mewakili presiden sebagai pemegang kekuasaan, akan memegang satu persen saham seri A Dwiwarna sementara BPI Danantara menjadi pemegang 99 persen saham seri B.
Pasal 3AB mengatur holding investasi memiliki badan hukum berbentuk perseroan terbatas. "Holding Investasi mempunyai tugas untuk: a. melakukan pengelolaan Investasi; b. melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; dan c. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan," seperti tertulis dalam pasal tersebut.
- Selain itu, dalam Pasal 3AC, holding investasi memiliki wewenang untuk:
- menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi
- melakukan pengelolaan dividen BUMN
- melakukan pemberdayaan aset
menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman - memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada Holding Operasional, BUMN atau Anak Usaha BUMN
- melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Investasi
- mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Investasi kepada Badan
- mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan
tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam Anggaran Dasar Holding Investasi.
Sementara itu, ketentuan untuk holding operasional diatur dalam Pasal 3AK hingga 3AN. "Holding operasional mempunyai tugas untuk: a. melakukan pengelolaan operasional BUMN; dan b. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan," bunyi Pasal 3AK.
- Menurut Pasal 3AL, wewenang holding operasional adalah sebagai berikut:
- menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Operasional;
- menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman
- memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada BUMN atau Anak
Usaha BUMN - melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN
- mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Operasional, dan atau BUMN kepada Badan
- mengusulkan kontrak manajemen Holding Operasional kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan
- tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Operasional.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan tanggal peluncuran BPI Danantara. Prabowo menyebut badan yang akan membawahi perusahaan-perusahaan pelat merah itu akan diluncurkan pada Senin besok, 24 Februari 2025.