Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Danantara Siap Meluncur 24 Februari, ICW Ungkap Risiko Pengawasan Keuangan BUMN Kian Tak Transparan

ICW menyatakan risiko korupsi di BUMN bakal makin besar jika Danantara dibentuk. Kenapa?

18 Februari 2025 | 06.36 WIB

Gedung Daya Anagata Nusantara (Danantara)  di Jakarta, 7 November 2024. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Gedung Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Jakarta, 7 November 2024. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara siap diluncurkan pada 24 Februari 2024. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyebut rencana itu berisiko menyebabkan pengawasan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) makin tak transparan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Alamsyah pembentukan Danantara berisiko melemahkan kewenangan penegak hukum seperti Badan Pemeriksa Keuangan. “BPK dan KPK tidak diberikan kewenangan melakukan upaya audit juga penegakan hukum. Implikasinya potensi korupsi di BUMN yang tergabung di Danantara akan meningkat,” ujarnya dalam diskusi di kantor ICW, Senin, 17 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Alamsyah memaparkan, tanpa dikelola Danantara pun korupsi di perusahaan pelat merah sudah terjadi. Pada periode 2016 hingga 2021, ICW penah melakukan pemantauan 119 kasus korupsi yang terkait dengan BUMN. Hasilnya terjadi penyelewengan uang negara dengan nilai kerugian sekitar lebih dari Rp 40 triliun.

Dengan munculnya Danantara, kata dia penegak hukum bakal makin sulit melakukan upaya penegakan hukum terutama untuk kasus korupsi. “Ini sangat krusial. Karena akan jadi celah besar bagi kelompok tertentu untuk meraup sejumlah dana untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.

Seperti diketahui BPI Danantara telah memiliki payung hukum lewat Undang-Undang BUMN yang disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat 4 Februari lalu. Dalam draft RUU BUMN yang baru, pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan oleh akuntan publik.

Bagi perusahaan persero akuntan publik ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sedangkan bagi perusahaan umum (Perum) akuntan publik ditetapkan oleh Menteri. BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat memeriksa hanya kalau ada permintaan dari DPR atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu. 

Anggota Komisi XI DPR, Harris Turino, juga menghawatirkan model pengawasan ini. Menurut dia modal awal BUMN merupakan duit negara. “Masa tidak boleh diperiksa BPK?” ujarnya kepada Tempo di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

Kebijakan baru ini menurut dia juga bakal berdampak pada target penerimaan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025. Karena selama ini negara mendapat penerimaan dari dividen BUMN. Harris menilai proyeksi penerimaan APBN dari setoran dividen tahun ini bisa mencapai sekitar Rp 80 triliun.

Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan keseriusannya untuk membentuk badan pengelolaan investasi BUMN ini. “Optimalisasi pengolahan BUMN kita melalui konsolidasi ke dalam suatu dana investasi nasional yang akan kita launching pada tanggal 24 Februari yang akan datang yaitu Danantara,” ujarnya di sela konferensi pers kewajiban Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Istana Negara, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus