Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Dari Kebun Kentang sampai Padang Golf

8 Juni 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BOROK di tubuh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKK-BI) ternyata tak hanya menyangkut pengadaan mesin kliring. Penelusuran tim audit BPK pun menemukan banyak penyelewengan lain. "Terdapat penyertaan dan pengembangan anak perusahaan yang tidak terarah, tidak melalui studi yang memadai, sehingga menimbulkan kerugian atau ketidak-ekonomisan," demikian ditulis dalam hasil audit BPK tentang YKK-BI yang entah kenapa ditunda diterbitkan itu. Berikut beberapa di antaranya:

  • PT Bikasoga melakukan pengembangan usaha di bidang pembibitan kentang tanpa studi, pengawasan, dan pengendalian yang memadai dari Yayasan. Akibatnya, Bikasoga merugi Rp 1,75 miliar.
  • Yayasan mendapat penugasan dari BI, melalui PT Fajar Mekar Indah, agar membeli padang golf demi memenuhi kebutuhan pejabat BI. Yayasan lalu membeli saham 11 padang golf senilai Rp 3,4 miliar. Saham dialihkan ke PT Fajar sebagai tambahan modal. Ternyata, selama tiga tahun, fee dan dividen yang masuk dari padang golf tersebut hanyalah Rp 43 juta.
  • Yayasan turut serta dalam pendirian PT Permita Andalan Semesta, yang bergerak di bidang industri bola golf, dengan investasi Rp 1 miliar pada tahun 1994. Ternyata sejak awal perusahaan ini tak pernah beroperasi dan tak jelas keberadaannya hingga saat ini. Penyertaan Rp 1 miliar itu diperkirakan BPK tak akan pernah bisa dikembalikan.
  • Di bidang perhotelan, Yayasan membeli saham PT Savoy Homan dari PT Panghegar. Ternyata Yayasan tidak melakukan penilaian ulang atas aktiva Homan dan menggelar uji tuntas dulu untuk menentukan harga saham yang wajar. Berdasarkan evaluasi BPK, pembelian saham Homan tersebut tidak ekonomis sebesar Rp 3,6 miliar.
  • Yayasan mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang perawatan dan penjualan mesin sortir uang kertas dengan nama PT Karensi Binaka Mandiri. Modal awalnya Rp 168 juta, yang merupakan 45 persen dari modal disetor. Dalam perkembangannya, PT Karensi tidak dapat melanjutkan usahanya dan harus dibubarkan. Buntutnya, Yayasan harus menanggung tunggakan kewajiban PT Karensi sebesar Rp 233 juta.

FS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus