Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) optimistis proses transisi pengawasan kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengganggu aktivitas perdagangan aset kripto. Meski Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung transisi, Bappebti mengklaim telah melakukan langkah antisipasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengatakan pihaknya terus mengawal peralihan dan memastikan prosesnya transparan dan terorganisir. Menurutnya, Bappebti bersama OJK dan Bank Indonesia (BI) terus berkoordinasi menuju waktu peralihan yang rencananya dimulai per 12 Januari 2025. “Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar kripto di Indonesia,” kata Olvy saat dihubungi Tempo, Jumat, 27 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih lanjut, Olvy mengatakan selama masa transisi Bappebti melakukan pengawasan pada aspek dokumen hingga infrastruktur supaya nanti dapat diadopsi dengan baik oleh BI dan OJK. Untuk itu, kata dia, seluruh ketentuan yang ditetapkan Bappebti masih tetap berlaku sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi dan Aset Kripto di Indonesia.
Seperti diketahui, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) salah satunya mengatur pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan pihaknya menyiapkan kuantitas dan kualitas SDM internal agar memahami lebih detail soal industri kripto sebelum resmi bertugas sebagai pengawas. Persiapan SDM itu mencakup pengembangan kompetensi lewat self learning. "OJK juga menyiapkan sistem dan anggaran pengawasan yang memadai, sehingga diharapkan bahwa terjadi kesinambungan pengawasan dari otoritas yang sebelumnya," kata Mirza pada konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Selasa, 1 Oktober 2024 lalu.
Untuk memperdalam kompetensinya, OJK juga merekrut tenaga baru dengan pengalaman di industri keuangan. Dalam operasionalnya, OJK telah melakukan rekrutmen level staf. Saat ini Program Pendidikan Calon Staf (PCS) ke-7 sedang menjalani training selama sekitar sembilan bulan. Selanjutnya, perkiraan akhir tahun 2024 ini OJK juga akan melakukan rekrutmen PCS ke-8. “Jumlah pegawai berikut ini diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan pengawasan industri kripto dan koperasi open loop baik itu di pusat maupun di daerah," ujarnya.