Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Dari mana datangnya KMK

Bank Indonesia membuka fasilitas kredit modal kerja, untuk pengusaha lemah. KMK diasuransikan ke PT Askrindo. (eb)

9 Juni 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEMUNGKINAN pengusaha lemah bisa menekan biaya kini bukan lagi angan-angan. Mereka sekarang bisa memperoleh Kredit Modal Kerja (KMK) dengan bunga hanya 15%, justru ketika kredit modal kerja untuk pengusaha umumnya ditawarkan dengan bunga 18%-24% setahun. Kesempatan bagus yang berlaku sejak 30 Mei itu pekan lalu diumumkan direksi Bank Indonesia. sesudah gubernur BI Arifin Siregar menghadap Kepala Negara. Tapi, hanya pengusaha lemah yang memperoleh kontrak borongan pekerjaan atau pembelian dari pemerintah yang berhak menerima KMK maksimum Rp 200 juta. Untuk pengusaha jenis ini, mereka diharuskan menyediakan pembiayaan sendiri (self financing) sekurang-kurangnya 10% dari seluruh dana yang diperlukan. Di samping fasilitas itu, bank pemerintah dan bank swasta yang ditunjuk juga akan menyediakan KMK sampai dengan RP 75 juta - khusus bagi pengusaha lemah yang butuh kredit modal kerja melampaui plafon Kredit Modal Keria Permanen (KMKP) Yang Rp 15juta. Belum jelas benar apakah untuk kepentingan itu BI akan menyediakan pinjaman likuiditas berbunga rendah kepada bank pelaksana, seperti yang juga dilakukannya bagi KMKP. Jika bank pelaksana diharuskan menyalurkan KMK itu dengan sumber dana mereka sendiri, menurut seorang bankir pemerintah, "Kami tidak mendapat apa-apa." Maklum, sejak bank pemerintah diharuskan memobilisasikan dana masyarakat sebanyak-banyaknya setelah pencabutan sejumlah pinjaman likuiditas BI, sejak I Juni 1984, harga dana tertimbang mereka sudah naik rata-rata 16%. "Kalau BI memberi subsidi bunga kami baru bisa memperoleh keuntungan kecil," kata bankir itu. Kalangan bankir swasta yang dihubungi, pekan lalu, juga menyatakan belum paham benar mengenai pelaksanaan teknis ketentuan baru itu. Kendati demikian, Panin Bank sudah mengirim permohonan untuk menjadi salah satu pelaksana KMK itu. Dalam memperoleh kesempatan, mereka memang kalah dengan bank pemerintah yang memperoleh tambahan laba lumayan dari menyalurkan misalnya, kredit untuk kontraktor proyek DIP dan Inpres. Sebab, untuk menyalurkan fasilitas itu,bank pemerintah pelaksana mendapat pinjaman likuiditas dari BI 6%. Bank pelaksana kemudian meminjamkan kepada kontraktor dengan tingkat bunga 13,5% setahun. Dengan hanya menjadi "kasir", bank pelaksana - di atas kertas - bisa mengantungi laba kotor 7,5%. Tapi mulai I Juni tahun lalu fasilitas kredit ini, bersama sejumlah fasilitas kredit tak berprioritas tinggi, dicabut. Alasannya, menurut gubernur BI Arifin Siregar, pinjaman likuiditas itu, yang sumber dananya berasal dari pencetakan uang, bisa menimbulkan efek inflasi. Selain sifatnya inflatoir, fasilitas kredit bagi kontraktor proyek DIP dan Inpres itu diduga banyak merangsang tumbuhnya kontraktor "pelat merah" di daerah: pemegang proyek itu sering kali, lewat berbagai cara, bertindak pula sebagai kontraktor atau rekanan usaha. Kini, entah dengan alasan apa, pemerintah menghidupkan fasilitas KMK, yang mirip fasilitas bagi kontraktor proyek DIP dan Inpres. Walaupun bank-bank pemerintah belum dibanjiri pemohon, para kontraktor umumnya beranggapan bahwa fasilitas baru itu akan banyak menolong mereka. "Baik sekali," kata Maman R.H. Wangsaatmadja, 32, wakil ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Cabang Bandung, "untuk menolong pengusaha lemah yang sudah dua tahun dijepit resesi." Secara terbuka, Maman, yang juga direktur utama PT Pasir Pogor ini, memuji upaya pemerintah membina para pengusaha lemah. Selain lewat bank pelaksana, katanya, mereka biasanya dibina pula oleh Unit Manajemen Proyek Daerah (RPMU), yang berada di bawah pengawasan BI tingkat provinsi. Pembinaan oleh RPMU ini, katanya pula, dimaksudkan agar proyek-proyek yang digarap pengusaha lemah bisa layak kredit, hina bisa memperoleh KIK atau KMKP. "Para pengusaha iemah itu dididik untuk memisahkan uang pribadi dengan uang perusahaan," katanya. Menurut Maman, pada umumnya pengusaha jenis ini masih lemah dalam hal pengamatan pasar. Mereka tidak mampu menjajaki jumlah produksi dengan penyerapan pasar. Karena itu, kredit untuk pengusaha lemah biasanya, "Diberikan secara bertahap," tambahnya. Belum jelas benar apakah fasilitas KMK tadi juga akan diberikan secara bertahap kepada para nasabah. Sejumlah bank pemerintah yang dihubungi menyatakan, mereka masih menunggu petunjuk dari BI. Meskipun bunga KMK ini cukup rendah,Syamsul Bahri, dari PT Maja, Surabaya, beranggapan, "Pada dasarnya, fasilitas itu sama saja dengan yang sudah ada." Menurut dia, yang selalu dipersoalkan pengusaha Iemah adalah prosedur pencairan kredit dari bank pelaksana. Dia menilai, selama jadwal pencairannya tidak tepat, maka "Semua bentuk penyediaan fasilitas kredit baru kurang bermanfaat." Sebab, jika pencairan kredit seret, "Pengusaha mau tidak mau harus terjun utang barang di luaran, atau utang uang dengan bunga tinggi, untuk melanjutkan proyeknya."katanya. Situasi seperti itu, tentu saja, menyebabkan harga dan suatu proyek bisa melejit di luar dugaan. Besar kemungkinan, kesulitan semacam inilah yang menyebabkan banyak kredit bagi pengusaha lemah macet. Namun, demi mengurangi kerugian bank pelaksana akibat terjadinya kemacetan kredit itu, KMK tadi diasuransikan pada PT Askrindo. Bagaimana pelaksanaannya, banyak pengusaha pada hari-hari ini sedang menunggu dengan berdebar. "Jangan-jangan, nantinya malah menimbulkan birokrasi baru," ujar Hamdi Yahya, direktur PT Citra Jala Sakti,Surabaya, bernada khawatir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus