Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Delapan Bankir Melenggang

11 Januari 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Delapan bankir pemilik bank yang bermasalah akhirnya melenggang bebas. Mereka dinyatakan telah melunasi utang oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Para bankir itu adalah Hashim Djojohadikusumo, Njoo Kok Kiong, dan Honggo Wendratmo (mantan pemilik Bank Papan Sejahtera), Mulianto Tanaga (Indotrade Bank), Andy H. Sardjito (Bank Baja Internasional), Soeparno Adijanto (Bumi Raya Utama), Philip S. Wijaya (Bank Mashill Utama), dan Ganda Eka (Bank Sanho). Total jenderal utang mereka berkisar Rp 600 miliar. Namun belum jelas apakah dengan pemberian surat utang ini mereka bakal diampuni dari segala tuntutan hukum (release and discharge atau R & D). Ketidakjelasan ini juga mengusik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang sekarang sedang mengaudit kinerja BPPN. "Dulu ada R & D. Sekarang istilah itu tidak muncul lagi. Sudah diganti surat keterangan lunas," kata Satrio Budihardjo Joedono, Ketua BPK. Untuk itu, BPK berniat meminta penjelasan resmi dari BPPN tentang status para pengutang tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus