Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Dendam Anang

Perusahaan pelayaran PT Mahakam Shipping bangkrut, karena tidak mempunyai armada sendiri seperti yang dituntut menteri perhubungan. Tapi bekas direktur menuduh pimpinan sekarang bobrok. (eb)

20 Maret 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DUA perusahaan kebanggaan pribumi di Kalimantan Timur -- PT Bank Kalimantan dan PT Mahakam Shipping sudah lama bankrut. Tapi buntut kematian kedua usaha pribumi setempat yang berkantor pusat di Samarinda itu masih mengundang keprihatinan orang di sana. Kalau Bank Kalimantan mungkin masih merasa beruntung bisa ditampung di bawah sayap PT Bank Pacific yang sejak krisis Pertamina juga tak lepas dari kesulitan dana -- yang merasa parah agaknya adalah Mahakam Shipping. Menurut direkturnya yang sekarang H.Tarmidji Noor, "macetnya Mahakam karena tak mampu memenuhi persyaratan Menteri Perhubungan". Antara lain keharusan untuk memiliki armada angkutan kayu sendiri. Dan bukan jadi agen kapal asing. Menurut Tarmidji itulah sebabnya mengapa Mahakam Shipping yang pernah untung Rp 70 juta di tahun 1973, mendadak kehilangan rejekinya. Maka puluhan karyawannya terpaksa diberhentikan. Dan 5 cabangnya di Surabaya, Banjarmasin, Tarakan, Nunukan dan Balikpapan jadi non aktif. Tapi ada pendapat lain, Anang Suleiman, bekas direktur Mahakam Shipping, kepada TEMPO di Samarinda menjelaskan bukan itu sebab utama dari bankrutnya Mahakaum "Tapi kebobrokan moral pucuk pimpinannya", katanya. Anang Suleiman lalu menuding pada I.A. Muis semasa jadi Dirut Mahakam Shipping. Berkedudukan di Jakarta. Muis ketika itu selalu minta dikirimi uang untuk urusan pribadinya. "Dia mengancam akan memecat saya kalau permintaannya ditolak", tutur Anang. Di tahun 1974 Anang memang dipecat oleh Muis. Bahkan dia dituduh menggelapkan uang perusahaan. Vonis hakim kemudian juga menyalahkan Anang. "Tak terbukti bahwa uang yang dikirim kepada IA Muis sebagai Dirut, melainkan sebagai Muis pribadi", begitu bunyi vonis yang menghukum Anang untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp 5,5 juta. Anang Suleiman lalu naik banding. Sekaligus dia bersumpah untuk membalas dendam kepada Muis. Tapi apa mau dikata kalau Tuhan berkehendak lain. Dendam yang menurut Anang "sangat dalam" itu tak kesampaian karena IA Muis keburu meninggal di Jakarta akhir tahun lalu. Sejak itu pula Mahakam Shipping makin sulit keluar dari lumpur hutang. Empat buah kapalnya tak jalan. Antara lain dua kapal masih mangkal di Singapura karena tak mampu membayar ongkos dok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus