Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Central Asia (BCA) saat ini sedang menjadi sorotan publik karena persoalan yang dialami rekening nasabah bank tersebut. Belum lama, rekening nasabah BCA bernama Muin Zachry dibobol sehingga uang tabungan Rp 320 juta raib. Ketika kasus tersebut masih bergulir, muncul persoalan baru. Kali ini, rekening pedagang burung bernama Ilham Wahyudi diblokir BCA atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Ternyata pemblokiran tersebut salah alamat karena kebetulan nama penjual burung tersebut sama dengan Ilham Wahyudi, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat, yang merupakan tersangka kasus rasuah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ini bukan pertama kali BCA menjadi sorotan publik. Sebelumnya, ada sejumlah kasus yang menyeret nama besar BCA.
Dana Nasabah Raib (2013)
Tahun 2013, seorang nasabah PT Bank Central Asia Tbk Johana Susyanti melapor ke Polda Metro Jaya karena tabungannya sebesar Rp 10 juta lenyap. Kasus ini masuk pengadilan. Desember 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan dari Johana dan memerintahkan BCA untuk membayar ganti rugi.
Dugaan Pembobolan ATM (2019)
Kepolisian Daerah Metro Jaya menginformasikan, mesin ATM BCA dibobol pada akhir Februari 2019. Akibatnya, sekitar Rp 300 juta raib. Pelakunya diduga merupakan kerabat salah satu petinggi partai politik.
Belakangan, Manajemen PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) membantah bahwa mesin ATM yang dibobol adalah milik bank tersebut. "Kami perlu sampaikan bahwa nilai kerugian BCA Rp 300 juta dan mesin ATM di kamar tersangka bukan ATM milik BCA," seperti dikutip dari pernyataan tertulis BCA kepada Tempo, Ahad malam, 17 Maret 2019.
Baca juga: Heboh Rekening Penjual Burung Diblokir BCA, KPK: Nama dan Tanggal Lahir Sama dengan Tersangka
Salah Transfer Karyawan BCA (2020)
Kasus yang sempat menghebohkan publik menyangkut BCA lainnya adalah salah transfer oleh karyawan BCA. Nur Chusaima, staf Back Office BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Citraland Surabaya salah mentransfer Rp 51 juta ke rekening BCA milik Ardi Pratama. Saat ditagih, Ardi mengaku sudah menghabiskan uang tersebut. Akhirnya Nur mesti mengembalikan uang menggunakan duit pribadinya.
Melanggar Protokol PPKM (2021)
Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memberikan teguran kepada manajemen Bank BCA Kantor Cabang Tulungagung karena menggelar kegiatan rekrutmen karyawan baru yang memicu terjadinya kerumunan sehingga melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Selain ramai orang tanpa mengindahkan protokol kesehatan, seperti cuci tangan, memakai masker, dan jaga jarak, kegiatan rekrutmen pada Senin, 18 Januari 2021 pagi hingga siang itu juga menimbulkan kemacetan di jalur utama tengah kota Kabupaten Tulungagung.
HANIFAH DWIJAYANTI | AMELIA RAHIMA SARI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | GHOIDA RAHMAH | FAJAR PEBRIANTO | EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.