Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Dewan Awasi Perubahan Anggaran Pemerintah

Pelebaran defisit bakal menjadi pusat pengawasan parlemen.

3 April 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akan mengawasi penggunaan anggaran pemerintah meski pemerintah tak mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2020 dalam menanggulangi krisis akibat penyebaran virus corona (Covid-19). Dewan menegaskan akan menjalankan fungsi legislatif dalam hal perumusan anggaran. "Pelaksanaan peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus mengikuti aturan yang ada," kata Ketua DPR Puan Maharani, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Puan mengatakan alat kelengkapan Dewan tetap melakukan pengawasan dan diskusi bersama pemerintah. Alat kelengkapan yang dimaksudkan adalah badan anggaran, komisi keuangan, dan komisi teknis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Puan, meski tidak ada pembahasan anggaran perubahan, pemerintah tetap harus melaporkan dan menyerahkan Surat Presiden tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 ke parlemen. Pemerintah diminta memperhatikan beban risiko fiskal dalam penggunaan pelebaran defisit APBN 2020 yang seyogianya dilakukan dalam situasi mendesak.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Aturan tersebut menuai sorotan lantaran memberikan imunitas hukum kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kekebalan hukum juga diberikan kepada bank sentral dalam mekanisme pinjaman likuiditas.

Dengan kekebalan hukum tersebut, Bank Indonesia bisa membeli produk surat utang negara di pasar primer-sebelumnya BI hanya bisa menyerap obligasi negara di pasar sekunder.

Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, mengatakan pengawasan parlemen terhadap perpu akan dievaluasi secara periodik. Dewan sudah mendapatkan data berbagai simulasi dan skenario penanggulangan pemerintah menghadapi corona. Hasil hitungan Dewan, dana yang dibutuhkan mencapai Rp 600 triliun.

Said mengatakan DPR juga akan memantau berbagai peraturan turunan dari Perpu Nomor 1 Tahun 2020. Dalam perpu itu disebutkan, aturan turunan kebijakan bakal tertuang dalam peraturan presiden dan peraturan menteri keuangan, khususnya di bidang penggunaan duit negara.

Menurut Ketua Komisi Keuangan DPR, Dito Ganinduto, meski aturan defisit diperlebar, Komisi akan mengkritik berbagai penggunaan anggaran negara dan menerapkan asas aturan yang baik. "Pekan depan kami jadwalkan diskusi formal dengan Komisi XI," kata dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dibutuhkan karena urgensi. Penanggulangan dampak pandemi virus corona membutuhkan anggaran besar dan harus menerobos aturan keuangan negara, seperti pelebaran defisit melebihi 3 persen. "Kami pasti melibatkan DPR, BPK, dan sebagainya agar tetap dalam aturan yang baik."

Dia tak menampik bahwa berbagai kelonggaran aturan bisa memancing polemik. Adanya peluang Bank Indonesia untuk membeli surat utang negara, misalnya, menjadi peluang pemerintah mendapat uang segar dengan mudah melalui suntikan dana moneter. "Nanti akan ada aturan turunannya dan dibuat agar tak seolah-olah pemerintah mengandalkan suntikan BI," kata Sri.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjamin bank sentral tidak akan royal memborong surat utang negara. Pembelian surat utang negara secara serampangan bisa menjadi bumerang bagi kredibilitas Bank Indonesia. Perry menambahkan, bank sentral juga berfungsi sebagai lender of the last resort di pasar primer.


Bongkar Anggaran untuk Covid-19

Pemerintah melakukan penyisiran dan realokasi anggaran kementerian dan lembaga guna dialihkan untuk penanganan penanggulangan virus corona (Covid-19). Realokasi anggaran dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona.

ANDI IBNU, SUMBER: PERPU NOMOR 1 TAHUN 2020

Kebijakan Perpu

· Biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

· Seluruh anggota Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK) termasuk pihak yang menangani krisis tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

· Segala tindakan dan keputusan yang diambil bukan merupakan obyek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN.

Mengotak-atik Anggaran

1. Melampaui 3 persen dari produk domestik bruto dari defisit yang ditentukan.

2. Penyesuaian belanja wajib, seperti kesehatan dan pendidikan, sebesar 5 dan 20 persen.

3. Melakukan pergeseran anggaran antar-unit organisasi, antar-fungsi, dan antar-program.

4. Melakukan refinancing segala kebutuhan anggaran.

5. Menggunakan anggaran yang bersumber dari sisa anggaran lebih, dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara, dana kelolaan badan layanan umum, pengurangan penyertaan modal negara BUMN.

6. Menerbitkan  berbagai surat utang negara sesuai dengan kebutuhan.

7. Menetapkan sumber-sumber pembiayaan anggaran yang berasal dari dalam dan luar negeri.

8. Memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan.

9. Memberi hibah kepada pemerintah daerah.

10. Melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen keuangan negara.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus