Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Di Persimpangan Itu Rezekinya

Akibat larangan Komdak Metro Jaya, penjualan koran & majalah di Jakarta menurun 20-40%."pasum" organisasi agen-agen meminta kepada Komdak Metro Jaya agar larangan ditiadakan, tapi ditolak. (md)

9 Juni 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEJAK semakin gencarnya penangkapan terhadap pengecer koran di persimpangan jalan, menurut para agen, penjualan koran dan majalah di Jakarta turun 20 sampai 40%. Terpukul karena "pengejaran" itu, mereka Mei lalu membentuk organisasi untuk memulihkan penjualan, bernama Persatuan Agen Surat Kabar-Majalah (PASUM). Penurunan jumlah penjualan itu, sebagaimana dikatakan Ketua PASUM, Mesri Pasaribu, cukup mencemaskan "mengingat 40% dari suratkabar dan majalah yang terbit di Indonesia dikonsumir di Jakarta." Lagi pula penerbitan 'kan baru terpukul Knop '78. "Saya mengkhawatirkan dalam beberapa bulan lagi akan banyak suratkabar yang gulung tikar, terutama penerbit kecil," urai Pasaribu. PASUM yang beranggotakan 130 agen dan 1500 pengecer merencanakan bertemu muka dengan Kadapol Metro Jaya untuk membujuk supaya dilunakkannya peraturan tentang larangan berjualan di sekitar lampu lalulintas. Begitu pula Gubernur DKI dan pihak Deppen hendak dibujuknya. "Kita akan meminta agar anak-anak bisa berjualan lagi di setiap traffic light. Juga akan mengajukan kesanggupan kami untuk membekali anak-anak pengecer itu dengan pakaian seragam dan tanda pengenal," tutur Mesri Pasaribu, pemuda Batak yang menjadi salah seorang agen koran terpenting di Jakarta. Penjualan koran dan majalah di sekitar lampu lalulintas, terutama Ketika lampu merah sedang menyala, biasanya membawa rezeki bagi kaum pengecer, tapi uga membahayakan. Lalulintas pun terganggu jadinya. Setengah tahun yang lalu seorang pengecer bahkan meninggal tertabrak mobil ketika sedang menjajakan korannya. Namun Mesri Pasaribu dan para pengurus PASUM menganggap persimpangan tadi sebagai ladang yang subur. Ia tidak menuntut berjualan sepanjang hari di daerah lampu lalulintas itu. Hanya ia mengajukan kelonggaran, misalnya, pagi antara jam 6 sampai 10 dan sore antara 14.30 sampai 19.00. Namun pada waktu itu di banyak tempat favorlt mereka lalulintas umumnya tetap ramai. Tempat-tempat terlarang berjualan koran sekarang ini bukan hanya di persimpangan lalulintas, tapi juga di lingkungan pasar, lapangan terbang, kantor pemerintah dan restoran tertentu. Tampaknya PASUM ini akan memperjoangkan agar larangan itu buat para pengecer koran ditiadakan. Terbentuknya organisasi agen koran dan majalah ini disambut hangat oleh sebagian penerbit. "Organisasi iu jelas melindungi para pengecer. Mereka 'kan mencari sesuap nasi, membantu orang tua dan untuk membiayai sekolah, kok dilarang. Koran, di mana lagi dijual kalau bukan di perempatan yang strategis," sambut SK Wibowo, pemimpin umum Berita Buana. Pihak Kodak Metro Jaya sendiri nampaknya sudah tidak bisa ditawar lagi untuk mengamankan lalulintas. "Tidak ada jalan lain, mereka harus ditindak, dipersalahkan melanggar pasal 2 ayat 1 UUL," tukas Letkol R. Aritonang Kadispen Kodak Metro Jaya. Kabarnya sudah 381 pengecer koran di Jakarta yang ditahan dan didenda mulai dari Rp 500 sampai Rp 2000. Meskipun ada larangan, suasana "gerilya" antara pihak penegak hukum dan anak-anak pengecer masih menjadi pemandangan sehari-hari di persimpangan jalan. Saniri, 14 tahun, bagaimana pun tak bisa meninggalkan lampu lalulintas di perempatan Jalan Perintis Kemerdekaan -- Jalan Achmad Yani, Jakarta. Dia yang bertopi pandan mengejar Rp 1000 dengan menjajakan koran di tempat itu. Malah dia bercita-cita membeli sawah di desanya dengan tabungan yang dikumpulkannya dari berdagang koran. Tapi tabungan itu -- dalam bentuk cincin emas -- sebulan yang lalu terpaksa dijualnya. "Buat makan. Habis waktu itu tak biasa berjualan, kita diuber-uber terus," keluh Saniri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus